Type to search

News

Gaes !!! PPNS Kurang, Penegakan Aturan Jadi Terkendala

Share
PPNS Kurang, Penegakan Aturan Jadi Terkendala (Media Suaragong) PPNS Kurang, Penegakan Aturan Jadi Terkendala (Media Suaragong)

Malang, Suaragong – Gaes, PPNS kurang penegakan aturan jadi terkendala, nih. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, baru-baru ini angkat bicara soal kurangnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayahnya. Menurut Nurman, jumlah PPNS yang ada saat ini belum mencukupi untuk menegakkan berbagai peraturan di Kabupaten Malang yang luas.

“Wilayah Kabupaten Malang ini kan cukup luas, dan jumlah perusahaan khususnya di bidang lingkungan hidup (LH) itu banyak. Tapi, jumlah PPNS kita masih kurang, jadi nggak bisa optimal,” kata Nurman.

“Yang sudah ada itu baru di bidang LH, Satpol PP, Disperindag, dan Disnaker saja. Lainnya belum ada,” lanjutnya.

Jumlah PPNS yang ada sekarang ini pun nggak sampai delapan orang. Padahal, kalau ada cukup PPNS, mereka punya wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukum untuk penegakan segala peraturan daerah. Jadi, penindakan hukum bisa lebih efektif.

Baca juga : Mei ini, CPNS dan CASN akan Segera Dibuka

Nurman juga menjelaskan, bukan berarti Pemkab Malang nggak mau nambah jumlah PPNS di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Masalahnya, kewenangan untuk bimbingan dan pelatihan PPNS ini ada di tangan pemerintah pusat. Bahkan, provinsi pun nggak bisa ngadain bimbingan tersebut.

“Yang melakukan bimbingan itu kewenangan pusat. Bahkan Provinsi nggak bisa melaksanakan bimbingan tersebut,” katanya.

Selain itu, bimbingan atau diklat PPNS nggak diadakan setiap tahun. Padahal, Pemkab Malang udah menganggarkan untuk itu. “Anggaran yang kami siapkan Rp10 juta, nggak terlalu mahal. Kami bisa mengirim maksimal 3 orang,” kata Nurman yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM).

Nurman menambahkan, idealnya masing-masing OPD itu punya 3 PPNS. Tapi, kenyataannya sekarang malah ada yang sudah pensiun dan belum ada pengganti.

Dengan situasi kayak gini, penegakan aturan di Kabupaten Malang jadi nggak optimal. Kekurangan PPNS ini bikin tugas-tugas penegakan peraturan daerah jadi terbengkalai.

“Sebenarnya, kita udah baca peta kekurangan ini. Tapi memang realisasinya yang susah karena kendala kewenangan dan bimbingan yang nggak setiap tahun,” pungkasnya.

Semoga ke depannya, pemerintah pusat bisa lebih sering ngadain bimbingan atau diklat PPNS, jadi jumlah PPNS di Kabupaten Malang bisa ditambah dan penegakan aturan bisa lebih maksimal. Yuk, kita tunggu kabar baiknya! (nif/rfr)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *