SUARAGONG.COM – Di bawah kepemimpinan presiden dan wakil presiden yang baru, Prabowo Subianto kembali melakukan gebrakan besar, kali ini dengan merombak struktur di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah sebelumnya menambah jumlah wakil menteri di beberapa kementerian, termasuk Kemenkeu, Prabowo juga mendirikan badan baru di bawah kementerian tersebut.
Pada Selasa, 5 November 2024, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Peraturan ini langsung diundangkan pada hari yang sama, membawa perubahan signifikan bagi Kemenkeu.
Kemenkeu Dapat Badan Intelijen Baru
Melalui Perpres tersebut, Kemenkeu kini memiliki tambahan unit strategis: Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sebelumnya, kementerian ini sudah memiliki dua badan penting, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Pembentukan badan intelijen baru ini merupakan hasil peleburan sebagian fungsi BKF. Kini, BKF dipecah menjadi dua badan, yang keduanya akan berfokus membantu tugas Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dua badan hasil restrukturisasi tersebut adalah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Baca juga : OJK Dorong Integritas Keuangan dengan Sistem Anti-Fraud dan Teknologi AI
Badan baru ini memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola serta mengembangkan teknologi informasi, mengolah data, dan mengelola intelijen keuangan. Menurut Pasal 52 Ayat (2) dari Perpres 158/2024, badan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala.
Dengan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Kemenkeu diharapkan dapat semakin efektif dalam penyusunan kebijakan teknis, pengembangan sistem, serta pemantauan, evaluasi, dan pengumpulan laporan yang lebih komprehensif di bidang keuangan. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news