Type to search

News Peristiwa

Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Share
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

SUARAGONG.COM – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Menurut Dasco, keputusan presiden tersebut telah mendapat persetujuan DPR RI melalui rapat konsultasi bersama.

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Kristiyanto Diampuni Lewat Amnesti

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi izin impor gula, yang menyeret sejumlah nama pejabat dan pengusaha. Dalam putusan terbarunya, Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap kasus tersebut berdasarkan pertimbangan khusus dan wewenang konstitusionalnya.

“Abolisi terhadap Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025,” jelas Dasco.

Sebagai catatan, abolisi adalah bentuk penghentian proses hukum yang hanya dapat diberikan oleh presiden, tanpa menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan. Ini berarti pelaku tetap dianggap bersalah, tetapi proses hukum dihentikan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan tahun 2017–2022, termasuk dalam daftar 1.116 orang penerima amnesti dari Presiden.

Pemberian amnesti tersebut berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/Pres/072025. Dasco menyebut keputusan ini juga telah mendapat pertimbangan serta persetujuan dari DPR.

Untuk diketahui, amnesti berbeda dengan abolisi. Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, yang biasanya bersifat politik. Dampaknya, penerima amnesti dibebaskan dari tuntutan hukum atau hukuman pidana, dan catatan pidananya bisa dihapus.

Baca Juga :Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto

Langkah Kontroversial?

Keputusan ini menuai perhatian publik, terutama karena kedua tokoh yang mendapat pengampunan merupakan figur politik yang cukup menonjol. Sejumlah pengamat menilai langkah Prabowo dapat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama menyangkut komitmen pemberantasan korupsi.

Namun, dari sisi hukum, langkah ini sah dilakukan Presiden selama mendapatkan persetujuan DPR, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945. (Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69