Type to search

Pemerintahan

Prabowo: Demo Harus Berizin dan Berakhir Pukul 18.00

Share
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi Demo atau demonstrasi di Indonesia tetap diperbolehkan sesuai Aturannya

SUARAGONG.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi Demo atau demonstrasi di Indonesia tetap diperbolehkan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun, ia mengingatkan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib mengikuti aturan, termasuk memiliki izin dan harus selesai sebelum pukul 18.00 WIB.

Prabowo Sebut Demo Harus Berizin dan Selesai Pukul 18.00

Hal itu disampaikan Prabowo saat meninjau RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025). Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin konstitusi, tetapi tetap harus dilakukan dengan damai dan bertanggung jawab.

“Undang-undang mengatakan, kalau mau demonstrasi harus minta izin. Izin itu wajib diberikan, tapi demonstrasi juga harus selesai jam 18.00,” ujar Prabowo.

Baca Juga : Prabowo Gaspol Satgas PHK & Dewan Kesejahteraan Buruh Dibentuk

Hak Dijamin, Tapi Harus Damai

Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan menghalangi rakyat dalam menyampaikan aspirasi. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa setiap aksi harus tunduk pada aturan demi menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya kerusuhan.

“Penyampaian pendapat dijamin undang-undang, tapi harus dilakukan dengan damai,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya indikasi penyusupan kelompok tertentu yang kerap memicu tindakan anarkis dalam aksi massa. Menurut Prabowo, pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan demonstrasi untuk kepentingan politik atau menciptakan kekacauan tidak bisa dibiarkan.

“Kita tahu ada yang bermain di balik layar, menyusup untuk menciptakan anarkis. Itu yang harus kita waspadai,” tambahnya.

Baca Juga : Kerugian Fasum Akibat Ricuh Demo di Jakarta Capai Rp55 Miliar

Landasan Hukum

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap warga negara memiliki hak untuk menggelar demonstrasi. Namun, undang-undang tersebut juga menekankan kewajiban untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati hak orang lain.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa setiap aksi wajib diberitahukan kepada pihak kepolisian paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan. Selain itu, demonstrasi harus dilakukan secara tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak boleh berlangsung hingga malam hari.

Prabowo menegaskan kembali, aturan yang ada bukanlah untuk membatasi kebebasan, melainkan sebagai panduan agar aspirasi rakyat bisa tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan kericuhan.

Konteks Unjuk Rasa Terbaru

Pernyataan Presiden Prabowo ini muncul di tengah maraknya aksi unjuk rasa di sejumlah daerah, termasuk di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta. Sejumlah demonstrasi sebelumnya diwarnai bentrokan antara aparat dan massa, yang bahkan menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia.

Situasi ini membuat pemerintah kembali menekankan pentingnya tertib hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum. “Negara demokratis memberi ruang bagi rakyat untuk bicara, tapi harus dengan cara yang damai. Jangan sampai dimanfaatkan pihak yang ingin membuat kerusuhan,” ucap Prabowo.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tetap bisa menyalurkan aspirasi secara konstitusional, tanpa mengorbankan keamanan dan keselamatan bersama. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *