Malang, Suaragong – Apakah Presiden boleh kampanye? Tengah naik sebuah trend hangat di beberapa Platform Media Online dan google saat ini terkait ujaran Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) berkaitan hak dan aturan kampanye pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum yang telah ditegaskannya.
Bahwasannya Presiden Jokowi mengungapkan, bahwa Hak untuk melaksanakan kampanye juga dimiliki oleh Presiden dan Wakil Presiden. Pada aturannnya ditegaskan oleh presiden Jokowi bahwa presiden boleh kampanye yaitu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” tutur Presiden pada keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/01/2024).
Presiden Jokowi menjelaskan, bahwa terdapat syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden saat melakukan Kampanye, Dimana hal itu sudah termuat pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Presiden memintakan untuk masyarakat dan berbagai pihak lain agar tidak memahami secara lain atas pernyataan beberapa waktu yang telah disampaikan oleh presiden. Ditegaskan kembali oleh presiden terhadap penyataannya tentang presiden boleh kampanye dan memihak adalah sebagaimana disebut dan diatur peraturan perundang undangan.
Baca juga : Banyak Alat Peraga Kampanye Pakai Paku Dipohon
Presiden menjelaskan, bahwa atas peraturan dan pernyataannya itu sudah jelas dan megharapkan kepada masyarakat untuk tidak diinterpretasikan dan membawanya kemana-mana.
“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Presiden. (ay/Suaragong)
Source : setkab.go.id