Type to search

Pemerintahan

Presiden Prabowo Teken Perpres, IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Share
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik dalam Perpres No. 79 Tahun 2025

SUARAGONG.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diteken dan diumumkan pada Sabtu (29/9/2025).

IKN sebagai Ibu Kota Politik

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pembangunan kawasan inti IKN diarahkan untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi Perpres.

Adapun ketentuan yang diatur dalam Perpres, antara lain:

  • Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya akan dibangun di lahan seluas 800–850 hektare (Ha).
  • Pembangunan gedung dan perkantoran ditargetkan mencapai 20%.
  • Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan ditargetkan hingga 50%.
  • Sarana dan prasarana dasar kawasan juga ditargetkan terbangun 50%.
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan ditetapkan di angka 0,74, sebagai indikator kesiapan mobilitas, digitalisasi, dan interaksi antar-fungsi pemerintahan.

Baca Juga : Sri Mulyani Siapkan Rp6,3 Triliun untuk Pembangunan IKN di RAPBN 2026

1.700–4.100 Pemindahan ASN Hankam

Selain pembangunan fisik, Perpres juga mengatur soal pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan sektor pertahanan-keamanan (Hankam) ke IKN. Target pemindahan ditetapkan antara 1.700–4.100 orang, disertai pengembangan sistem layanan kota cerdas yang mencakup 25% dari kawasan IKN.

“Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan pemindahan ASN/Hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN,” bunyi beleid tersebut. (Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69