Surabaya, Suaragong – Haryo Putro Sembodo, seorang pria berusia 36 tahun, harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya karena kasus penipuan kerjasama proyek terhadap rekannya, Junartha Yusuf, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penipuan yang dilakukan Haryo, yang berasal dari Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), bermula pada Juni 2021. Saat itu, Haryo menghubungi Junartha dan menawarkan kerjasama modal usaha untuk pengerjaan proyek di PLN senilai Rp 300 juta. Haryo menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang diberikan. Tawaran ini menarik minat Junartha, sehingga ia mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp 300 juta. Namun, beberapa bulan berlalu tanpa keuntungan yang dijanjikan.
Ketika Junartha menagih keuntungan yang dijanjikan, Haryo beralasan bahwa proyek tertunda akibat pandemi COVID-19. Haryo kemudian menawarkan kerjasama modal usaha lain dengan nilai Rp 1.040.000.000 untuk 8 proyek PLN, dan sekali lagi menjanjikan keuntungan 10 persen yang akan dibayarkan pada Desember 2021. Junartha kembali tertarik dan mentransfer uang secara bertahap sesuai dengan nilai modal yang disebutkan.
Namun, hingga Desember 2021, Junartha tidak menerima keuntungan yang dijanjikan. Pada Januari 2022, Junartha menemui Haryo di Makassar untuk menagih uang modalnya. Haryo berusaha meredam kemarahan Junartha dengan memberikan cek kosong sebagai jaminan. Anehnya, Junartha mempercayai cek tersebut. Ketika Junartha menyadari bahwa cek tersebut kosong pada Maret 2022, ayah Junartha pergi ke Makassar untuk menagih modal anaknya. Haryo akhirnya setuju mengembalikan modal secara bertahap, namun hanya Rp 272.500.000 yang dikembalikan.
Baca juga : Kena Kasus Penipuan, Nenek 71 Tahun Kehilangan Uang 175 Miliar
Karena sisa modal tidak dikembalikan, Junartha melaporkan Haryo ke Polda Jatim. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Haryo menggunakan modal usaha Junartha bukan untuk proyek PLN, tetapi untuk kepentingan pribadi seperti membiayai perawatan orang tuanya di rumah sakit, membangun kafe, dan bisnis sepatu. Akibat perbuatan Haryo, Junartha mengalami kerugian sekitar Rp 1.060.000.000 atau satu miliar lebih. (acs)