Pria Asal Semarang Curi Komponen Listrik PJU di 20 Titik Kota Batu
Share

SUARAGONG.COM – 2 orang Pelaku ketahuan mencuri belasan komponen listrikinstalasi PJU di 20 titik berbeda di wilayah Kota Batu hanya dalam kurun waktu dua hari. Yakni sejak 4-5 Mei 2025. 2 orang pria asal Semarang berhasil diamankan Satreskrim Polres Batu. Diketahui, kedua pelaku berinisial AI (34) dan NR (47), yang sama-sama berdomisili di Semarang, kini telah diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Batu pada Jumat 9 Mei 2025 di wilayah Semarang tanpa perlawanan.
2 Pria Asal Semarang Curi Komponen Listrik PJU di 20 Titik Kota Batu
Saat Konferensi Pers Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan bahwa kedua pelaku berperan masing-masing dalam kejahatan tersebut. AI berperan sebagai joki sekaligus pengintai lokasi, sedangkan NR merupakan eksekutor yang mencopot langsung komponen PJU dari panel instalasi.
“Dari hasil penyelidikan, keduanya telah beraksi tidak hanya di Kota Batu, tetapi juga di beberapa wilayah di Malang Raya. Namun untuk Kota Batu sendiri, ada 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil kami identifikasi dan telah kami amankan barang buktinya,” katanya saat konferensi pers di Cafe SAE Mapolres Batu, Kamis 22 Mei 2025.
Baca Juga : Aksi Pencurian Motor di Probolinggo Berakhir Diamuk Warga
Pelaku Berkeliling di Sejumlah Titik
Diketahui, pelaku sempat berkeliling dan melakukan aksi pencurian di sejumlah titik seperti di kawasan Oro-Oro Ombo, Ngaglik, Temas, Songgokerto, Sisir, dan Junrejo. Pelaku sangat cekatan karena ia merupakan mantan pekerja swasta di bidang instalasi listrik.
“Jadi tahu betul bagaimana membuka panel, mencopot alat-alat kelistrikan. Mereka menjadikan Malang Raya sebagai sasaran karena dianggap lebih mudah dan longgar dalam pengawasan. Dari penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 20 unit konduktor, 10 unit timer otomatis, 56 unit Miniature Circuit Breaker (MCB), 1 plastik berisi kabel instalasi, 1 karung beras berisi peralatan kelistrikan, 2 obeng, 1 unit sepeda motor Honda Beat H 5085 BKG, dan serta peralatan penunjang pencurian lainnya,” ujarnya.
Baca Juga : DPUPR Rugi Puluhan Juta, Pencurian Komponen PJU di Kota Batu Meresahkan!!
Kerugian Capai Rp 42 Juta
Saat ditangkap barang-barang tersebut belum sempat dijual. Rencananya akan dijual ke pasar loak, tetapi sudah lebih dulu kami amankan. Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pelaku diperkirakan mencapai Rp 42 juta.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Akibat pencurian itu lampu PJU di beberapa titik mati padam. Sehingga membahayakan pengendara di malam hari dan meningkatkan risiko kriminalitas,” tuturnya. (mf)