Probolinggo Luncurkan Perda Pengarusutamaan Gender dan Disabilitas
Share

SUARAGONG.COM – Pada Kamis, 22 Mei 2025, Kabupaten Probolinggo secara resmi meluncurkan dua Peraturan Daerah (Perda) yang sangat strategis dan berdampak besar bagi pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Yaitu Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perda Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Acara peluncuran yang digelar di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati ini menjadi momentum penting sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan inklusivitas dan keadilan sosial.
Probolinggo Luncurkan 2 Perda: Pengarusutamaan Gender dan Disabilitas
Penyerahan naskah Perda yang menjadi simbol peluncuran ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ kepada Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo, Hj. Nurayati untuk Perda PUG, serta oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma kepada Ketua Pelaksana Pertuni Kabupaten Probolinggo, Arizky Perdana Kusuma untuk Perda tentang Penyandang Disabilitas.
Kehadiran para pejabat Forkopimda, organisasi perempuan, penyandang disabilitas, dan perwakilan berbagai OPD turut memperkuat makna acara ini sebagai langkah kolektif menuju kemajuan.
Baca Juga : Sekda Trenggalek Beri Jawaban Ranperda Perubahan OPD
Perda Pengarusutamaan Gender sebagai Payung Hukum Kesetaraan
Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi penting dalam pembangunan yang menempatkan kesetaraan dan keadilan gender sebagai prioritas utama. Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo, Hj. Nurayati, menegaskan bahwa lahirnya Perda PUG merupakan tonggak baru dalam edukasi dan advokasi bagi perempuan di wilayah ini. Ia menekankan bahwa regulasi ini harus lebih dari sekadar dokumen formal, melainkan harus diimplementasikan secara nyata oleh setiap OPD. Sehingga perempuan mendapatkan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan sosial dan ekonomi.
Nurayati juga mengharapkan adanya turunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai rincian dan perluasan pelaksanaan Perda PUG. Hal ini supaya setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat menjalankan amanah ini dengan optimal. Perda ini akan menjadi payung hukum bagi perempuan untuk berkegiatan di masyarakat tanpa diskriminasi, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kesetaraan hak serta kewajiban.
Baca Juga : DPRD Kota Malang: Empat Ranperda Butuh Kajian Lebih Mendalam
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, perempuan di Kabupaten Probolinggo menunjukkan peningkatan partisipasi dalam berbagai sektor ekonomi dan pendidikan. Namun, masih terdapat kesenjangan yang memerlukan intervensi kebijakan yang tepat dan terukur. Oleh karena itu, Perda PUG menjadi langkah proaktif yang sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Yang mana menekankan penghapusan kesenjangan gender.
Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas sebagai Pedoman Kebijakan Inklusif
Sementara itu, Perda Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengukuhkan komitmen Kabupaten Probolinggo untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Ketua Pelaksana Pertuni Kabupaten Probolinggo, Arizky Perdana Kusuma, menyampaikan harapan besar. Semoga Perda ini menjadi pedoman yang kuat untuk mengawal program-program pemerintah. Khususnya inisiatif SAE Disabilitas yang tengah digalakkan oleh Pemkab.
Rizky menambahkan bahwa kolaborasi dengan berbagai kelompok disabilitas. Seperti Pertuni, Gerkatin, dan PDKP, akan memperkuat sinergi dalam penyusunan Peraturan Bupati yang nantinya akan menjabarkan secara teknis pelaksanaan Perda ini. Program ini diharapkan dapat menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas di bidang pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, dan akses layanan publik lainnya. Sehingga mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam pembangunan daerah.
Data dari Kementerian Sosial RI menunjukkan bahwa sekitar 4,24% penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Mereka membutuhkan perhatian khusus dalam kebijakan publik pemerintah. Dengan adanya Perda ini, Kabupaten Probolinggo menjadi salah satu daerah yang progresif dalam mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Inklusi Penyandang Disabilitas.
Kolaborasi Kuat Antara Eksekutif dan Legislatif dalam Wujudkan Perda
Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang telah berperan aktif. Ia menegaskan bahwa proses legislasi berjalan sangat cepat dibandingkan dengan daerah lain. Hal ini juga menandakan sinergi positif antara eksekutif, legislatif, dan lintas sektor di Kabupaten Probolinggo.
Menurut Wabup Fahmi, lahirnya Perda ini mencerminkan komitmen nyata. Guna menjadikan Kabupaten Probolinggo sebagai daerah inklusif, menghargai keberagaman. Dan Utamanya mengoptimalkan pemberdayaan perempuan dan penyandang disabilitas. Hal ini selaras dengan visi Kabupaten Probolinggo yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan yang adil dan merata.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak. Termasuk juga organisasi masyarakat sipil seperti Muslimat NU dan Pertuni. Serta mendapati dukungan penuh dari berbagai OPD dan komunitas inklusi. Ia berharap kedua Perda ini dapat menjadi jembatan efektif untuk mewujudkan kesetaraan hak dan kesempatan bagi seluruh warga. Terutama kepada para perempuan dan penyandang disabilitas.
Plt Ketua dan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Jona Aman Daminik, memberikan apresiasi atas langkah maju yang diambil Kabupaten Probolinggo melalui pengesahan Perda ini. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen daerah untuk membangun masyarakat inklusif yang menghargai keberagaman. Daminik berharap implementasi Perda dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo. (Duh/aye)