SUARAGONG.COM – Pada Senin malam (18/11), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan Hendry Lie, salah satu pendiri Sriwijaya Air, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022. Hendry Lie ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara hingga hampir Rp 300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Tersangka Hendry Lie diamankan di Bandara Soetta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura.” Ujarnya pada Rabu (20/11).
Hendry yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya, akhirnya ditangkap saat kembali ke tanah air.
Karir Hendry Lie Sebagai Pengusaha Sukses
Sebelum terlibat dalam kasus hukum ini, Hendry Lie dikenal luas sebagai pengusaha sukses yang terjun dalam berbagai bidang. Ia dikenal sebagai salah satu pendiri Sriwijaya Air, maskapai penerbangan yang telah berkembang pesat sejak didirikan pada awal tahun 2000-an.
Bersama rekan-rekannya, Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim, Hendry membangun Sriwijaya Air yang pada awalnya hanya memiliki satu pesawat, yaitu Boeing 737-200. Berkat visi dan kepemimpinan Hendry, Sriwijaya Air mampu berkembang pesat. Hingga memiliki 48 pesawat Boeing, dan melayani 53 rute penerbangan. Termasuk rute internasional dan regional seperti Medan-Penang.
Sriwijaya Air bahkan berhasil mengangkut lebih dari 950 ribu penumpang setiap bulannya, menjadikannya salah satu maskapai terbesar di Indonesia. Kehadiran maskapai ini menjadi andalan bagi perjalanan domestik dan internasional dari hub utamanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca juga: Bos Sriwijaya Air Ditangkap, Korupsi Timah Bikin Negara Rugi Rp300 Triliun!
Keterlibatan Dalam Bisnis Pertambangan
Namun, selain berbisnis di sektor penerbangan, Hendry juga diketahui memiliki keterlibatan dalam bisnis pertambangan. Ia merupakan salah satu pemilik atau beneficial owner PT TIN, sebuah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penambangan timah.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Kejagung, Hendry diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada periode 2015 hingga 2022. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pengumpulan bijih timah secara ilegal yang melibatkan PT TIN. Yang mana Hendry Lie turut serta dalam penandatanganan kontrak kerja sama yang melibatkan kegiatan ilegal tersebut.
Penandatanganan kontrak ini dilakukan oleh General Manager PT TIN yang berinisial RL, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung mencatat bahwa sudah ada sekitar 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi tata niaga timah ini. Termasuk Hendry Lie, mereka diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan izin usaha pertambangan secara tidak sah. Sehingga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Komitmen Kejagung
Kejagung berkomitmen untuk terus menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penyidikan masih berlangsung, dan pihak Kejagung akan terus mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara ini. Pihaknya juga memastikan akan menindak secara hukum setiap pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Meskipun mereka memiliki latar belakang sebagai pengusaha besar atau tokoh terkenal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pengusaha besar yang dikenal luas di industri penerbangan dan juga terkait dengan sektor pertambangan. Yang mana dua industri tersebut memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Sebagai salah satu tokoh pengusaha yang sukses, penetapan Hendry Lie sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pengusaha besar di Indonesia. Kejagung berharap kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada yang kebal hukum. Selain itu, setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan praktik ilegal harus ditindak secara adil. (rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news