Type to search

Pemerintahan Peristiwa

Proses Penetapan Batas Desa Jombang Masuki Tahap Akhir

Share
(DPMD) Kabupaten Jombang menggelar tahapan akhir atau finalisasi batas desa yang berlangsung di Aula DPMD Jombang pada Kamis (22/5/2025)

SUARAGONG.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar tahapan akhir atau finalisasi batas desa yang berlangsung di Aula DPMD Jombang pada Kamis (22/5/2025). Tahapan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum atas batas wilayah administratif desa di Kabupaten Jombang.

DPMD Jombang Finalisasi Penetapan Batas Desa, Pastikan Tidak Ada Kesalahan

Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sholahudin Hadi, menjelaskan bahwa finalisasi batas desa adalah proses penyelesaian dari penetapan dan penegasan batas wilayah antar desa.

“Finalisasi ini bertujuan untuk menjamin kejelasan hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan desa. Kami pastikan seluruh proses berjalan tanpa kesalahan,” ujarnya.

Ia merinci bahwa tahapan finalisasi batas desa meliputi penelitian dokumen, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan serta pengukuran pilar batas, dan pembuatan peta batas desa. Tahap ini akan dilanjutkan dengan pengesahan melalui peraturan Bupati.

Baca Juga : Bupati Jombang Luncurkan Empat Program Kerakyatan

Tertib Administrasi

Dalam proses ini, titik koordinat menjadi penanda sementara batas desa. Sembari menunggu pengesahan formal. Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Nursila Cahyaningrum, melalui M. Yasak Yahdillah selaku Seksi Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa dan Produk Hukum Desa, menyampaikan bahwa proses penetapan batas menggunakan citra satelit. Sehingga membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Sesuai dengan Permendagri, proses penetapan batas desa harus melalui sejumlah verifikasi. Baik secara teknis dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), maupun verifikasi hukum dengan Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi atau Kabupaten,” jelas Yasak.

Ia menambahkan bahwa setiap desa diundang untuk memastikan batas wilayahnya telah sesuai kesepakatan bersama.

“Setiap tahapan disertai berita acara per desa untuk memastikan tidak ada kekeliruan dan semua proses berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya. (Ale/aye)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *