PSEL Benowo Akan Perbarui Teknologi ke Insinerasi
Share

SUARAGONG.COM – Kota Surabaya terus menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah ramah lingkungan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Benowo akan memperbarui teknologi pengolahan sampah dari sistem gasifikasi menjadi insinerasi setelah tahun 2032.
PSEL Benowo Akan Memperbarui Teknologi
Hal ini diungkapkan Wali Kota Eri saat meninjau langsung PSEL Benowo, Senin (7/10/2025). Ia menjelaskan bahwa saat ini teknologi gasifikasi yang digunakan sudah tergolong baik, namun pembaruan teknologi ke sistem insinerasi akan membuat proses pengolahan sampah lebih efisien dan menghasilkan residu lebih rendah.
“Surabaya dijadikan kota percontohan nasional karena teknologi pengolahan sampah yang digunakan di PSEL Benowo tergolong ramah lingkungan. Nah, nanti setelah berakhir 2032, kita berharap menjadi bagian dari Danantara untuk menggunakan insinerasi. Karena insinerasi ini adalah teknologi yang terbarukan, kan gasifikasi sudah agak lama (usang) ini,” ungkap Wali Kota Eri.
Meski begitu, Eri mengakui bahwa saat ini Surabaya belum termasuk dalam daftar sepuluh kota penerima bantuan teknologi insinerasi dari pemerintah pusat melalui program Danantara.
“Untuk perpresnya, insinerasi ini ada di sepuluh kota selain Kota Surabaya ya, yang menghasilkan sampah 10 ton per hari,” jelasnya.
Inovasi dalam Memanfaatkan Residu Kembali
Pria yang akrab disapa Cak Eri itu juga menambahkan bahwa teknologi insinerasi dinilai lebih rendah residunya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibandingkan gasifikasi. Namun demikian, Pemkot Surabaya tetap berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi dalam pengelolaan sampah agar hasil residunya dapat dimanfaatkan kembali.
“Salah satunya, hasil residu pengolahan sampah akan diolah menjadi minyak, fleece, hingga pengurukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Cak Eri menegaskan bahwa pengawasan terhadap pencemaran udara dari PSEL Benowo dilakukan secara ketat oleh KLHK. Ia memastikan bahwa kadar emisi yang dihasilkan masih di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
“Sedangkan (residu) pencemaran udara itu dicek oleh Kementerian LH, sehingga ada standarnya. Karena itu lah Menteri LH tidak memperbolehkan insinerator yang hasil asapnya melebihi ambang batas. Kalau yang seperti insinerasi dan gasifikasi itu di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh Menteri LH, jadi aman,” pungkasnya. (Wahyu/aye)