PTSL Wonosalam Dikeluhkan Warga, DPRD Jombang Minta Usut
Share

SUARAGONG.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa sekaligus Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, kembali menuai sorotan. Bukan karena progresnya, melainkan karena keluhan warga soal pungutan liar yang jauh melebihi ketentuan resmi.
Sejumlah warga mengaku dimintai biaya hingga jutaan rupiah untuk pengurusan sertifikat tanah. Padahal, sesuai aturan, biaya resmi hanya sebesar Rp150 ribu. Hal ini membuat DPRD Jombang turun tangan memberikan atensi serius.
Program PTSL Rawan Pungutan Liar, DPRD Minta Penegak Hukum Bertindak
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, dalam keterangannya pada Sabtu (3/8), menyatakan bahwa program PTSL sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan.
”Kalau memang ada pungutan di luar ketentuan, aparat penegak hukum (APH) harus menyelidiki. Bisa berdasarkan laporan masyarakat atau temuan langsung di lapangan,” tegasnya.
Kartiyono juga menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan agar tidak ada praktik pungli dalam pelaksanaan PTSL. Ia mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional.
Baca Juga : BPN Lumajang Percepat Program PTSL untuk Kepastian Hukum Tanah
BPN Akui Ada Pungutan Melebihi Aturan
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Jombang, Haris Kurniawan Waluyoadi, tak menampik laporan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan klarifikasi ke camat, kepala dusun, hingga RT setempat, memang ditemukan adanya pungutan yang melampaui batas aturan.
”Memang benar ada pungutan, terutama dilakukan oleh RT dengan bantuan kepala dusun,” ungkap Haris.
Pungutan paling tinggi ditemukan di Dusun Pucangrejo, terutama untuk warga luar desa seperti dari Surabaya atau Sidoarjo.
”Ada yang ditarik Rp1,5 juta, bahkan sampai Rp3 juta. Ini sangat tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.
BPN pun telah meminta agar uang pungutan tersebut dikembalikan kepada warga. Sayangnya, belum semua RT menjalankan instruksi itu.
”Ada beberapa yang sudah mengembalikan, tapi belum menyeluruh,” jelas Haris.
Warga Mengeluh, Biaya Tambahan Membengkak
Keluhan datang dari warga lokal hingga pemilik tanah luar daerah. Di Dusun Tukum dan Pucangrejo, warga menyebut biaya yang dipatok sangat bervariasi. Ada yang dimintai tambahan Rp150 ribu saat sertifikat selesai, namun ada pula yang sampai Rp3 juta.
”Katanya sih resmi Rp150 ribu, tapi nanti waktu sertifikatnya jadi, minta tambahan lagi. Bahkan ada yang sampai Rp3 juta,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini membuat banyak pihak mendesak agar program nasional yang seharusnya memudahkan masyarakat ini tidak justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Langkah Pencegahan Pungli PTSL di Wonosalam
Agar praktik pungli tidak terus terjadi dalam program PTSL di Wonosalam, perlu ada beberapa langkah pencegahan. Pertama, transparansi biaya harus diumumkan secara terbuka kepada warga. Kedua, pembentukan tim pengawas dari unsur independen bisa membantu mengontrol jalannya program.
Warga juga perlu diedukasi soal hak dan ketentuan resmi PTSL, agar tidak mudah tertipu. Bila ditemukan pelanggaran, warga bisa melaporkannya ke BPN, DPRD, atau langsung ke aparat penegak hukum.
Dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, BPN, dan DPRD, maka program PTSL bisa berjalan jujur, adil, dan benar-benar bermanfaat bagi rakyat. (rfr/Aye)