Puan Bantah Kabar Anggota DPR Naik Gaji
Share

SUARAGONG.COM – Sedang Panas-pananya di telinga netizen mengenai Gaji DPR yang Naik. Namun hal tersebut ditepis keras oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Bu Puan meluruskan kembali isu kenaikan gaji anggota dewan yang sempat ramai jadi cibiran masyarakat. Ia menegaskan, tidak ada penambahan gaji bagi anggota DPR, melainkan hanya perubahan fasilitas berupa kompensasi uang rumah menggantikan rumah dinas.
Puan Bantah Kabar Anggota DPR Naik Gaji, Tegaskan Hanya Kompensasi Rumah Dinas
Kebijakan ini resmi berlaku sejak 4 Oktober 2024, sesuai pengumuman Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, melainkan tunjangan rumah dinas sebagai pengganti.
“Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja. Karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Puan Maharani saat ditemui di Istana Merdeka, dikutip Antara, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga : Gaji Tina Talisa sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Kompensasi Rumah Dinas Sangat Bermanfaat
Puan menilai, pemberian uang kompensasi rumah dinas ini justru bermanfaat. Terutama bagi anggota dewan yang baru menjabat. Menurutnya, tunjangan tersebut tidak hanya untuk tempat tinggal pribadi, tetapi juga bisa dipakai untuk mendukung kerja-kerja politik para wakil rakyat.
“Setiap anggota itu kan mempunyai hak dan kewajiban untuk bisa nantinya memfasilitasi kalau ada konstituen atau orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa gaji anggota DPR naik hingga Rp3 juta per hari atau sekitar Rp90 juta per bulan. Isu ini pun menuai sorotan publik di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Namun, Puan memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Sebagai informasi, kebijakan penggantian rumah jabatan dengan tunjangan rumah diatur dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota. Surat itu diteken pada 25 September 2024, yang memerintahkan anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun tidak, untuk menyerahkan rumah dinas masing-masing.
Dengan adanya tunjangan ini, anggota DPR diharapkan tetap memiliki fasilitas memadai untuk menunjang tugas mereka, sekaligus menjaga transparansi agar publik tidak salah memahami kebijakan sebagai bentuk kenaikan gaji. (Aye/sg)