Type to search

News Pemerintahan

Puan Maharani Komentari Soal Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat

Share
Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal wacana kenaikan dana bantuan untuk partai politik (Parpol) hingga 10 kali lipat/Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

SUARAGONG.COM  – Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal wacana kenaikan dana bantuan untuk partai politik (Parpol) hingga 10 kali lipat. Ia menilai, langkah ini penting untuk mengurangi potensi korupsi politik. Di mana, selama ini dianggap tak bisa dipisahkan dari mahalnya ongkos politik di Indonesia.

“Itu kan inti konteksnya supaya jangan ada korupsi,” ujar Puan saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Puan Maharani Soal Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat

Puan menegaskan, secara prinsip dia mendukung usulan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa rencana ini tetap perlu dikaji lebih mendalam, khususnya dari sisi ketersediaan anggaran negara.

“Kita harus melihat ke depannya, apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi? Apakah itu memang bisa dilakukan dengan cepat? Kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” tambahnya.

Solusi Antikorupsi Versi KPK

Wacana kenaikan dana Parpol ini awalnya muncul dari usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, penyebab utama korupsi adalah mahalnya biaya untuk menjadi pejabat publik. Dari tingkat kepala desa hingga presiden, biaya politik bisa sangat tinggi, dan itu membuat kandidat sangat tergantung pada pemodal politik.

“Timbal baliknya apa? Seringnya ya saat sudah menjabat, mereka memberi kemudahan ke para pemodal itu untuk dapat proyek-proyek daerah. Ini kenyataannya sering terjadi,” kata Fitroh, Minggu malam (25/5/2025).

Karena itu, KPK menilai penting bagi negara hadir dan menopang Parpol secara finansial, agar mereka tak lagi bergantung pada sumber-sumber dana tak resmi yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga  Gaes!! Bu Puan Maharani Tanggapi Mencuatnya Kritik Akademisi Ke Presiden

Skema Dana Parpol Saat Ini

Untuk saat ini, bantuan keuangan bagi partai politik diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2009.

Skema bantuan tersebut diberikan dengan rincian:

  • Rp1.000 per suara sah untuk Parpol tingkat pusat (DPR RI),

  • Rp1.200 per suara sah untuk Parpol di tingkat provinsi (DPRD Provinsi),

  • Rp1.500 per suara sah untuk Parpol di tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota).

Sumbernya pun tak hanya dari APBN, tetapi juga APBD, tergantung pada level kedudukan partai tersebut.

Namun dengan angka yang masih terbilang kecil, banyak pihak menilai bantuan ini belum cukup menopang kebutuhan operasional dan pendidikan politik yang semestinya dijalankan partai.

Baca JugaBatas Usia Pensiun PNS Diusulkan Naik Hingga 70 Tahun

Reformasi Politik Lewat Dana Negara?

Wacana kenaikan dana hingga 10 kali lipat ini tentu menuai pro dan kontra. Di satu sisi, hal ini dianggap sebagai upaya serius memperkuat integritas demokrasi. Di sisi lain, publik menyoroti soal efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana negara oleh Parpol.

Meski demikian, satu hal yang kini makin jelas: reformasi politik tidak bisa lepas dari reformasi pendanaan politik. Dan negara tampaknya mulai berani mengambil peran lebih aktif dalam mendorong perubahan tersebut. (Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *