Type to search

News Pendidikan

Puguh Wiji Pamungkas Apresiasi Putusan MK: Sekolah SD – SMP Gratis

Share
Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas apresiasi putusan MK (Foto oleh: Wahyu)

SUARAGONG.COM – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Menteri HAM Dukung Penulisan Ulang Sejarah Dengan Nada Positif

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025), MK menegaskan bahwa pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib diselenggarakan secara gratis. Baik oleh sekolah negeri maupun swasta.

“Saya turut mengapresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa pendidikan untuk jenjang SD dan SMP itu gratis. Baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Puguh.

Puguh Anggap Keputusan Ini Penegas Sisdiknas

Menurutnya, keputusan ini menjadi penegas terhadap Pasal 34 ayat 2 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Yang menyebutkan bahwa pendidikan dasar adalah program wajib belajar minimal dan harus diselenggarakan tanpa memungut biaya.

“Artinya, ada jaminan oleh konstitusi dan negara terhadap akses pendidikan untuk seluruh masyarakat Indonesia di level pendidikan dasar yang secara tegas harus gratis dan ditanggung oleh negara,” papar Sekretaris Fraksi PKS DPRD provinsi Jatim itu.

Puguh menilai bahwa keputusan MK ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pendidikan nasional. 

Ia menyoroti pemanfaatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD yang selama ini belum maksimal.

Puguh Nilai Putusan MK Menjadi Momentum Penting

Puguh menilai bahwa keputusan MK ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pendidikan nasional. 

Ia menyoroti pemanfaatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD yang selama ini belum maksimal.

“Kalau hari ini kita kenal adanya mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan, faktanya dana pendidikan itu belum fokus pada tata kelola dan pelaksanaan pendidikan itu sendiri,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang proses belajar-mengajar justru tersebar di berbagai kementerian seperti Kementerian PUPR, Kemenag, Kemenkeu, PANRB, dan lainnya. 

Alhasil, alokasi 20 persen tersebut belum sepenuhnya menyasar kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang langsung dirasakan masyarakat.

“Maka, keputusan MK ini menjadi titik balik untuk melakukan refokusing anggaran, supaya alokasi dana pendidikan benar-benar menyasar penyelenggaraan pendidikan,” sambungnya. (Wahyu/PGN)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *