Type to search

Ekonomi Pemerintahan

Purbaya Tegas: Impor Pakaian Ilegal Jadi Biang Matinya Industri Tekstil

Share
Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan praktik impor pakaian ilegal dari luar negeri, telah menjadi salah satu penyebab utama

SUARAGONG.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik impor pakaian ilegal, baik berupa pakaian bekas maupun produk last season dari luar negeri, telah menjadi salah satu penyebab utama matinya industri tekstil dalam negeri.

Impor Pakaian Ilegal Jadi Biang Kerok Matinya Industri Tekstil Negeri

Menurutnya, masuknya produk impor ilegal ke pasar domestik membuat pelaku UMKM dan industri tekstil nasional semakin sulit bersaing. Karena terpukul oleh harga barang yang jauh lebih murah.

“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional.” Tegas Purbaya dalam unggahan video TikTok resminya, dikutip Minggu (2/11/2025).

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya melakukan inspeksi ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (31/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia meninjau karung-karung berisi pakaian impor bekas dan produk last season, serta komoditas ilegal lain seperti rokok tanpa cukai.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu turut mengapresiasi petugas Bea dan Cukai yang berhasil menindak barang-barang ilegal bernilai miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Bakal Buru Cukong Rokok Ilegal: Tak Takut Bekingan

Perketat Pengawasan dan Sanksi Berat

Purbaya menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan dan peraturan bea cukai, khususnya terhadap aktivitas impor pakaian bekas ilegal. Ia menyebut pemerintah akan memberikan sanksi keras kepada para pelaku. Mulai dari denda besar, pidana penjara, hingga memberi garis hitam permanen dari kegiatan impor.

“Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan diblacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup,” tegas Purbaya, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, pemantauan di lapangan akan terus dilakukan secara berkala. Bahkan, Kementerian Keuangan sudah mengantongi daftar nama para oknum pengimpor pakaian bekas ilegal yang menjadi target penindakan berikutnya.

“Sekarang pun di lapangan kami periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap, ya tidak bisa seperti dulu lagi,” ujarnya.

Penindakan Bea Cukai dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama TNI Angkatan Laut (AL) telah menggagalkan penyelundupan 747 karung (balpres) berisi pakaian bekas dan 8 balpres tas merek bekas, dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama menyebut penindakan tersebut dilakukan selama tiga hari, sejak Sabtu (9/8/2025) hingga Selasa (12/8/2025), di tiga lokasi strategis.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan juga mencatat total nilai barang impor balpres ilegal yang telah ditindak sejak awal 2025 mencapai Rp120,6 miliar. Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

Purbaya memastikan pemerintah akan terus menjaga iklim usaha tekstil nasional dari ancaman impor ilegal dan praktik curang yang merugikan pekerja serta pelaku UMKM.

“Kita tidak bisa membiarkan industri tekstil mati karena serbuan barang ilegal. Ini soal keadilan ekonomi dan keberpihakan pada produk dalam negeri,” tutupnya. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69