Putar Lagu di Restoran atau Kafe? Siap-Siap Bayar Royalti
Share

SUARAGONG.COM – Buat kamu yang punya usaha restoran, kafe, pub, gym, atau tempat hiburan lainnya dan biasa muterin lagu sebagai bagian dari suasana tempat, wajib tahu nih: sekarang memutar lagu gak bisa sembarangan. Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib membayar royalti jika memutar lagu di tempat umum untuk keperluan komersial.
Putar Lagu di Kafe atau Resto? Siap-Siap Bayar Royalti, Ini Rinciannya
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko. Menurutnya, kewajiban ini sudah punya dasar hukum dan sistem digitalnya pun sudah tersedia lewat LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
“Namun tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” jelas Agung dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/07).
Agung juga mengimbau pelaku usaha untuk segera mendaftarkan bisnis mereka sebagai pengguna musik resmi melalui LMKN.
“Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap hak-hak para pencipta lagu atau pemilik hak terkait,” tambahnya.
Baca Juga : Vidi Aldiano Dituding Langgar Hak Cipta Lagu “Nuansa Bening”
Berapa Tarif Royalti yang Harus Dibayar?
Tarifnya ditentukan berdasarkan jenis usaha dan skema penggunaannya. Berikut rinciannya:
1. Restoran Non-Waralaba
Misalnya, restoran non-waralaba dengan kapasitas 50 kursi, dikenakan Rp120.000 per kursi per tahun, jadi totalnya Rp6.000.000 per tahun.
2. Restoran & Kafe Bermusik
Mengacu pada Kepmen Hukum dan HAM 2016, tarifnya dihitung per kursi, yaitu:
- Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta
- Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait
3. Pub, Bar, dan Bistro
Tarif ditentukan per meter persegi per tahun:
- Rp180.000/m² untuk royalti pencipta
- Rp180.000/m² untuk royalti hak terkait
4. Diskotek dan Kelab Malam
Tarifnya lebih tinggi:
- Rp250.000/m² untuk royalti pencipta
- Rp180.000/m² untuk royalti hak terkait
5. Tempat Usaha Berdasarkan Luas Area
Kalau ruang usaha dihitung dari luas, tarifnya sekitar Rp720/m² per bulan. Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun, dan tarif ini merupakan satu-satunya yang sah ditarik oleh Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili para pencipta maupun pemilik hak terkait.
Apa Dasar Hukumnya?
Semua ini diatur dalam:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik
Pasal 3 PP 56 menyebutkan, setiap orang atau badan hukum yang menggunakan lagu/musik secara komersial di ruang publik wajib bayar royalti melalui LMKN.
Jadi, ditegaskan juga dalam Pasal 10 ayat (1) PP 56/2021:
Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membayar Royalti melalui LMKN.
Dan inget gaes! Meski kalian langganan aplikasi pemutar musik atau Platform Musik berbayar, bukan berarti bebas dari membayar Royalti. Membayar langganan platform musik hanya dimaksudkan membayar layanan, Bukan membayar Royalti. Sehingga hati-hati bila mana kamu menggunakannya, terlebih lagi diruang usaha atau komersil lainnya di ruang umum. Kalau buat nge-galau atau temenin mandi sih ga perlu ya!
Jadi, buat kamu pelaku usaha yang ingin tetap nyetel musik untuk bikin ambience makin cozy dan hidup, pastikan udah daftar resmi ya. Karena menghargai karya orang lain, juga bagian dari bisnis yang beretika. Bisa juga sih menggunakan lagu-lagu yang bebas royalti, Yang penting kita hargai dan beretika dalam bisnis. Diharapkan juga pemerintah bisa membuat kebijakan yang lebih adil dalam hal pembuat karya ataupun pihak pembisnis. (Aye)