Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta, Kabupaten Malang Tunggu Pusat
Share

SUARAGONG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/5/2025) resmi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK menyatakan pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan sembilan tahun. Dalam hal ini termasuk untuk jenjang SD dan SMP di sekolah swasta. Dan kini kabupaten malang tengah bersiap untuk kelanjutan Putusan MK Tersebut.
Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta SD-SMP KAbupaten Malang Tunggu Instruksi Pusat
Putusan ini sontak menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang. Kepala Dindik Kabupaten Malang, Suwadji, mengaku menyambut positif langkah tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kalau saya menyambut baik dan gembira, karena nantinya bisa meringankan beban masyarakat yang menyekolahkan anak di sekolah swasta,” ujar Suwadji saat ditemui, Rabu (28/5).
Baca Juga : Kak Seto Sebut Program Pendidikan di Barak Militer Perlu Evaluasi
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 48 Tahun 2008, dan Permendikbud Dikti Nomor 75 Tahun 2012, pembiayaan pendidikan selama ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Maka bila ke depan sekolah swasta digratiskan, hal itu harus disertai revisi regulasi yang mendukung.
“Kalau memang digratiskan, harus ada perubahan undang-undang atau aturan yang jelas. Tapi prinsipnya, kami akan ikut dan siap melaksanakan keputusan pemerintah pusat,” lanjutnya.
Baca Juga : Liburan Sekolah Tiba, KAI Hadirkan Promo Tiket Kereta Diskon 20%
Menunggu Penulisan Juknis dan Juklak Kementerian
Lebih lanjut, Suwadji menyebut, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI terkait implementasi kebijakan ini di daerah.
“Untuk kebijakan pembiayaan dan sebagainya, nanti tunggu dari pusat. Kami hanya pelaksana,” ujarnya.
Sebagai informasi, di Kabupaten Malang terdapat 94 Sekolah Dasar Swasta (SDS) dan 265 Sekolah Menengah Pertama Swasta (SMPS) yang berpotensi terdampak kebijakan ini. Jika diterapkan, kebijakan ini tentu akan membawa perubahan besar dalam akses pendidikan di wilayah tersebut. (nif/aye)