Putusan MK Wajibkan Sekolah Gratis, Pemerintah Siapkan Pendanaan
Share

SUARAGONG.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Sekolah pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun, termasuk bagi siswa SD dan SMP di sekolah negeri maupun swasta, memicu langkah cepat pemerintah dalam merancang skema pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Putusan MK Wajibkan Sekolah Gratis: Pemerintah Siapkan Pendanaan dari Luar APBN
Putusan yang dibacakan pada 27 Mei 2025 itu menegaskan bahwa kewajiban pemerintah terhadap pendidikan dasar tak boleh membeda-bedakan antara sekolah negeri dan swasta. Frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sebelumnya menyebut “tanpa memungut biaya” dianggap multitafsir dan membuka ruang diskriminasi.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah berkewajiban menjalankannya,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, Jumat (30/5/2025).
Namun, realisasi kebijakan ini tidak bisa serta-merta diterapkan tahun 2025. Pemerintah masih membutuhkan koordinasi lintas sektor, terutama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mengingat beban biaya tambahan yang cukup besar—terutama untuk membiayai sekolah swasta.
Baca Juga : Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta, Kabupaten Malang Tunggu Pusat
Alternatif Pendanaan di Luar APBD
Karena APBD dinilai tidak mencukupi untuk menanggung kebutuhan ini, pemerintah tengah mengkaji berbagai skema pendanaan alternatif:
-
Kemitraan dengan pihak swasta, termasuk pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
-
Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur pendidikan.
-
Optimalisasi Dana BOS, khususnya bagi sekolah swasta di daerah tertinggal agar pencairannya tepat sasaran dan tepat waktu.
-
Realokasi anggaran dari proyek-proyek non-prioritas ke sektor pendidikan.
-
Pinjaman daerah dan penerbitan obligasi daerah juga menjadi opsi untuk memperkuat dana pendidikan dasar.
“Kami sedang menyusun formula yang adil, realistis, dan bisa dijalankan secara bertahap,” kata Bima Arya.
Baca Juga : Babinsa dan Mahasiswa UNIBO Bersatu Lawan Narkoba di Sekolah
Sekolah Swasta Masih Bisa Tarik Iuran, Tapi…
Dampak signifikan dari putusan MK ini dirasakan oleh sekolah swasta. Pemerintah menyatakan bahwa sekolah swasta yang bersedia bekerja sama dalam skema subsidi pendidikan akan dibiayai penuh, selama mereka mengikuti standar kualitas dan biaya yang ditetapkan pemerintah.
Namun, bagi sekolah swasta yang tetap ingin mandiri secara kurikulum dan pembiayaan, tidak diwajibkan mengikuti program subsidi. Meski demikian, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan, termasuk pada sekolah dengan biaya tinggi.
Menuju Integrasi ke RUU Sisdiknas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas kini tengah membahas aturan turunan dari putusan MK. Tujuannya adalah mengintegrasikan keputusan tersebut dalam revisi UU Sisdiknas, sekaligus memperkuat dasar hukum dan skema implementasinya.
Pemerintah berharap, perbedaan antara sekolah yang digratiskan penuh dan yang masih bisa menarik kontribusi masyarakat dapat dijelaskan secara eksplisit dalam beleid baru.
Putusan MK ini juga dianggap sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak atas pendidikan yang layak, gratis, dan berkualitas. Hal itu sejalan dengan komitmen internasional Indonesia terhadap Konvensi Hak Anak serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).
“Semua anak Indonesia harus memiliki akses yang sama terhadap pendidikan dasar. Ini bagian dari kewajiban konstitusional negara,” tandas Bima.
Dengan landasan hukum yang kuat dan skema pendanaan yang sedang dipersiapkan, pemerintah menargetkan pelaksanaan program sekolah gratis ini bisa berlangsung efektif, merata, dan berkelanjutan. Evaluasi dan penyesuaian berkala akan dilakukan agar program ini memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. (aye)