Type to search

Pemerintahan

Putusan MKD Sahroni & Co. Dapat Vonis, Adies & Uya Bebas

Share
putusan MKD anggota DPR

SUARAGONG.COM – Pukul 11.30 WIB, hari Rabu, 5 November 2025, di kompleks parlemen Jakarta, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi membacakan putusan tentang lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) yang selama ini dinonaktifkan oleh partainya karena kontroversi publik. Para nama yang tersangkut: Adies Kadir (Golkar), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), dan Nafa Indria Urbach (NasDem). Hasil akhirnya? Dua dari lima dibebaskan dari tuduhan pelanggaran etik, tiga lainnya dinyatakan terbukti melanggar dan menerima sanksi. Yuk kita kupas satu-per-satu.

Siapa Bebas & Mengapa?

Adies Kadir

MKD menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Alasannya pernyataannya terkait tunjangan anggota DPR memang keliru teknis namun setelah klarifikasi, MKD berpendapat bahwa tidak ada niat menghina atau melecehkan. Dengan demikian, Adies diaktifkan lagi sebagai anggota DPR terhitung sejak pembacaan putusan. MKD tetap mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan kepada media dan menyiapkan data yang lengkap.

Uya Kuya (Surya Utama)

Juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik oleh MKD. Meski mendapat sorotan publik karena video berjoget saat sidang tahunan DPR, MKD menilai bahwa perbuatan tersebut tidak cukup untuk dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik yang berat. Dan seperti Adies, Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR dengan hak penuh.

Baca juga: DPRD Kota Malang Siapkan Strategi Peningkatan PAD Imbas Pemangkasan Dana Pusat

Siapa Dinyatakan Melanggar & Sanksinya

Tiga anggota DPR lainnya dinyatakan melanggar etik. Berikut ringkasan hasilnya:

Ahmad Sahroni

Dinyatakan terbukti melanggar kode etik, memperoleh sanksi non-aktif selama 6 bulan. Alasannya pernyataan yang dianggap tidak bijak dan melukai rasa publik.

Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo)

Dinyatakan melanggar etik, sanksi non-aktif selama 4 bulan.

Nafa Urbach

Dinyatakan melanggar etik, sanksi non-aktif selama 3 bulan. Catatan penting Selama masa non-aktif tersebut, ketiga anggota DPR itu tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.

Baca juga: DPR Siap Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh

Kenapa Ini Jadi Perhatian?

Beberapa poin yang bikin isu ini ramai dan layak dikulik:

  • Publik banyak memperhatikan reputasi legislatif. Saat anggota DPR tersorot akibat video atau pernyataan publik, dorongan untuk transparansi makin kuat.
  • Putusan MKD mencerminkan dua hal, pertanggungjawaban etik dan keseimbangan antara kesalahan teknis vs niat jahat. Contoh Adies keliru data tetapi setelah klarifikasi dianggap tidak punya niat melecehkan, sebaliknya Sahroni, Nafa dan Eko dinilai punya pelanggaran yang cukup serius.
  • Sankssi non-aktif relatif singkat 3-6 bulan dibanding ekspektasi sebagian publik yang menginginkan sanksi lebih berat untuk anggota legislatif.
  • Partai asal dan konstituen juga merespon. Misalnya, Fraksi Golkar menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti putusan MKD terkait Adies.

Baca juga: Rapat DPRD Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah Probolinggo

Jadi, kalau dirangkum secara ringan:

  • Dua anggota DPR yang sempat nonaktif karena kontroversi kini diaktifkan lagi karena dianggap tidak terbukti melanggar kode etik, Adies Kadir dan Uya Kuya.
  • Tiga lainnya Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach terbukti melanggar, sanksi non-aktif 3-6 bulan, hak keuangan dipotong selama periode itu.
  • Publik dan partai memantau hasilnya karena menyangkut kredibilitas legislatif dan bagaimana sistem etik di parlemen bekerja.
  • Meski sudah diputus, MKD tetap mengingatkan agar anggota DPR, terutama yang dibebaskan lebih berhati-hati dalam komunikasi publik agar tak menimbulkan miskomunikasi atau sorotan negatif. (dny)
Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69