Type to search

Daerah Pemerintahan

Ranperda Usulan Bupati Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Mulai Dibahas DPRD

Share
Ft : Sekda Trenggalek saat mengikuti rapat paripurna dengan agenda mendengarkan PU Fraksi atas Raperda tentang Perangkat Daerah

SUARAGONG.COM – DPRD Kabupaten Trenggalek mulai melakukan pembahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Setelah pada pembahasan sebelumnya Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyerahkan nota penjelasan tentang Ranperda ini dalam sidang paripurna kali ini, para anggota legislatif segera melakukan pembahasan.

Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Mulai Dibahas DPRD Trenggalek

Bertempat di Graha Paripurna gedung DPRD Trenggalek, giliran Fraksi-Fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya terhadap ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah usulan bupati. Dalam paparan sebelumnya Bupati Trenggalek menjelaskan alasannya mengusulkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dikarenakan 2 alasan.

“Yang pertama terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait nomenklatur perangkat daerah. Kemudian alasan selanjutnya sebagai bentuk upaya mendukung visi yang diusung,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (19/05/2025).

Baca Juga : 992 ASN Di Trenggalek Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Arifin

Perubahan Nomenklatur

terkait dengan perubahan nomenklatur, contohnya Badan Kepegawaian Daerah yang sesuai dengan ketentuan sekarang tidak hanya mengurusi tentang urusan kepegawaian saja. Kini juga mengurusi terkait peningkatan sumberdaya ASN.

“Sedangkan untuk mendukung visi RPJPD Trenggalek, urusan Lingkungan Hidup yang dulunya hanya bidang akan ditingkatkan menjadi Dinas. Kemudian juga dengan usulan adanya Dinas Pendapatan Daerah sendiri, tidak tergabung dengan Badan Keuangan Daerah,” imbuhnya.

Dengan begitu, sambung Edy, harapannya Dinas Lingkungan Hidup bisa fokus menyukseskan cita-cita Net Zero Karbon. “Sedangkan Dinas Pendapatan akan bisa fokus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah kedepannya,” harap Edy.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M Jadi menyampaikan rapat paripurna kali ini agendanya pandangan umum fraksi tentang perubahan kedua Perda 17 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Ada beberapa perubahan yang diajukan. Ada beberapa pandangan dari masing-masing fraksi tadi. Intinya ada sebagian fraksi yang mendukung dan sebagian yang harus disesuaikan dengan kondisi daerah kita,” tuturnya.

Usulan 2 Dinas: Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga

Seperti contoh, sesuai dengan nota penjelasan yang disampaikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga disusulkan menjadi dua Dinas. Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Hari ini ada 2 pendapat, ada yang setuju dipecah dan ada yang setuju tetap.

“Kemarin ada Badan Keuangan dan Aset Daerah, sekarang juga akan dibentuk Dinas Pendapatan. Melihat usulan eksekutif jumlah OPD bertambah namun dari kami ada sebagian yang tidak setuju jumlah OPD bertambah dan sebagian lainnya setuju tidak bertambah. Tinggal kajiannya nanti seperti apa,” jelas politisi PKB ini.

Baca Juga : Rapat Paripurna, Pansus DPRD Sampaikan Laporan LKPJ Bupati Trenggalek Tahun 2024

Terkait dengan pandangan umum yang telah disampaikan kali ini, Hadi menyampaikan untuk selanjutnya adalah rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi yang akan dijadwalkan pada Rabu mendatang. (mil/aye/adv)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *