RAPBN 2026: Alokasi Daerah Hanya Rp 650T, Anjlok 24,3%
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah resmi menetapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026, Salah satu poin penting yang jadi sorotan adalah alokasi transfer ke daerah (TKD) yang dipatok hanya sebesar Rp649,9 triliun. Angka tersebut anjlok cukup dalam, yakni 24,3% dibandingkan alokasi pada APBN 2025 yang mencapai Rp864 triliun.
RAPBN 2026: Alokasi Daerah Hanya Rp650 T, Turun 24,3% Dibanding Tahun Lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penurunan alokasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menata ulang belanja negara agar lebih efisien dan tepat sasaran. “Untuk transfer ke daerah (TKD) yang bersinggungan langsung dengan pemerintah pusat mencapai Rp650 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Rincian Alokasi TKD 2026
Dari total anggaran TKD tersebut, pemerintah membaginya ke beberapa pos utama. Dana Bagi Hasil (DBH) dialokasikan sebesar Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,1 triliun.
Selain itu, Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh dan Papua ditetapkan senilai Rp13,1 triliun, sedangkan Dana Keistimewaan (Dais) untuk Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dilanjutkan. Pemerintah juga mengalokasikan Dana Desa Rp60,6 triliun serta insentif fiskal sebesar Rp1,8 triliun.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan transfer ini diarahkan terutama untuk mendukung belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan. “Untuk Otsus, alokasi memperhatikan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh dan Papua, serta kebijakan keistimewaan DIY,” jelasnya.
Baca Juga : Prabowo Janji Dongkrak Perekonomian Lewat Kopdes Merah Putih
Fokus pada Dana Desa dan Program Prioritas
Dari total anggaran, Dana Desa masih mendapat porsi cukup besar meski jumlahnya turun. Anggaran ini diarahkan guna memperkuat program prioritas. Seperti Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, serta mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif untuk pembangunan di tingkat desa.
Dengan skema ini, pemerintah berharap Dana Desa mampu menjadi motor penggerak pembangunan lokal. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pelosok. Program-program berbasis desa juga diharapkan dapat memperkuat perekonomian kerakyatan. Serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Baca Juga : Anggaran Rp401,5 Triliun Disebar untuk Anak Sekolah pada 2026
Dampak Penurunan Anggaran
Meski tujuan efisiensi ditekankan, penurunan alokasi hingga seperempat dari tahun sebelumnya ini berpotensi memicu tantangan baru bagi daerah. Pemerintah daerah mungkin harus lebih kreatif dalam memaksimalkan anggaran yang terbatas. Di mana bertahan untuk tetap memenuhi kebutuhan operasional maupun pembangunan.
Di sisi lain, pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan fiskal, stabilitas harga, serta upaya menjaga keseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa ke depan, pemerintah mendorong daerah agar lebih mandiri dalam mengelola potensi lokalnya. Sehingga tidak semata bergantung pada transfer dari pusat.
Dengan komposisi RAPBN 2026 ini, bola kini berada di tangan daerah untuk membuktikan bahwa keterbatasan anggaran bukanlah halangan. Melainkan pemicu untuk berinovasi dalam pembangunan. (Aye/sg)