Type to search

News

Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Sound Horeg Lewat Tim Khusus

Share
khofifah indah parawansa bersama emil dardak membahas regulasi sound horeg

SURABAYA, SUARAGONG.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi sound horeg, sebuah fenomena hiburan rakyat yang kini ramai di berbagai daerah di Jawa Timur seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, hingga Malang.

Langkah ini diambil usai digelarnya rapat koordinasi antara Gubernur Khofifah, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, jajaran Polda Jatim (Karo Ops, Kabidkum, dan Intelkam), MUI Jatim, serta berbagai Kepala OPD di Gedung Negara Grahadi, Kamis (24/7/2025) malam.

“Kami mendengarkan paparan dari berbagai sudut pandang agama, budaya, hukum, hingga kesehatan. Tujuannya jelas, mencari jalan tengah yang mengakomodasi semua pihak,” ujar Khofifah.

Fokus Pada Aturan Desibel & Aspek Kesehatan

Salah satu poin krusial dalam pembahasan adalah soal tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh sound horeg. Khofifah menegaskan bahwa sound horeg berbeda dari sound system biasa karena bisa menghasilkan suara di atas 85 hingga 100 desibel, yang berisiko mengganggu kesehatan dan lingkungan.

“Tidak mungkin orang hanya mendengarkan 15 menit, karena perhelatan biasanya berlangsung lebih dari satu jam. Maka perlu alat ukur dan batas desibel yang jelas,” tegasnya.

Dalam regulasi yang tengah disusun, akan dicantumkan kualifikasi teknis terkait suara seperti:

  • Skala desibel maksimal
  • Durasi maksimal penggunaan
  • Jenis kegiatan yang diperbolehkan

Langkah ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait dampak sosial dan kesehatan akibat maraknya penggunaan sound horeg.

Baca juga: Gegara Sound Horeg Berlebihan di Malang Warga diminta Ngungsi

Format Aturan Pergub, SE, atau SE Bersama?

Pemerintah Provinsi Jatim juga tengah mempertimbangkan bentuk regulasi sound horeg yang paling tepat. Tiga opsi tengah dikaji Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran (SE), atau Surat Edaran Bersama (SEB).

“Silakan nanti bentuknya diidentifikasi, tapi yang jelas perlu segera diputuskan,” kata Khofifah. Ia menargetkan bahwa aturan ini sudah final pada 1 Agustus 2025, mengingat bulan Agustus merupakan puncak perayaan HUT RI di berbagai daerah.

Wakil Gubernur Emil Dardak menambahkan bahwa Gubernur sendiri akan mengawal langsung proses penyusunan regulasi ini hingga tuntas. Tim khusus yang dibentuk terdiri dari unsur kepolisian, MUI, dokter, hingga Kanwil Hukum.

“Masyarakat perlu kepastian. Sound system boleh, tapi horeg ini masih multitafsir. Maka kita butuh rujukan yang jelas lewat regulasi,” pungkas Emil.

Baca juga: Pemprov Jatim Tak Larang Sound Horeg, Segera Siapkan Aturan

Regulasi Sebagai Solusi, Bukan Larangan

Dengan pembentukan tim lintas sektor, regulasi sound horeg ini diharapkan bisa menjadi solusi tengah yang adil. Tidak melarang hiburan rakyat secara total, namun tetap mengutamakan ketertiban, kesehatan, dan kenyamanan bersama.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa Pemprov Jatim tidak menutup mata terhadap tradisi lokal, namun tetap progresif dalam menjawab tantangan modern dari perspektif sosial, budaya, hingga lingkungan hidup. (wahyu/dny)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *