Rekening Nganggur Anda Diblokir PPATK?
Share

SUARAGONG.COM – Punya rekening nganggur yang nggak dipakai berbulan-bulan? Hati-hati, bisa jadi kena blokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)! Tapi tenang dulu, bukan berarti rekeningmu hangus. Ada cara kok buat aktifin lagi.
Rekening Nganggur Anda Diblokir PPATK? Begini Cara Aktifkannya Lagi!
Dalam unggahan resminya di akun Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant alias pasif adalah rekening tabungan—baik pribadi maupun perusahaan—yang nggak dipakai transaksi sama sekali selama 3 hingga 12 bulan. Jenis rekeningnya bisa tabungan biasa, giro, atau rekening valuta asing.
Kebijakan ini bukan buat nyusahin, tapi buat mencegah penyalahgunaan rekening oleh oknum tak bertanggung jawab, misalnya untuk judi online, penipuan, hingga pencucian uang. Nah, kalau kamu termasuk yang rekeningnya kena blokir sementara, ini langkah-langkah buat ngurusnya:
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant:
- Isi Formulir Keberatan melalui tautan: bit.ly/FormHensem
- Tunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan pihak bank
- Proses ini bisa makan waktu 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang sampai maksimal 20 hari kerja, tergantung lengkap atau nggaknya dokumen yang kamu kirim
- Setelahnya, kamu bisa cek sendiri status rekening kamu lewat ATM, mobile banking, atau tanya langsung ke bank
Baca Juga :Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Resmi Dimulai
Kenapa Rekening Dormant Bisa Diblokir?
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah penghentian sementara ini dilakukan demi melindungi nasabah dari penyalahgunaan oleh pihak ketiga.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).
Sepanjang 2024, PPATK bahkan sudah menghentikan sementara 28.000 rekening dormant yang dianggap berisiko.
Baca Juga :Pemprov Jatim Tak Larang Sound Horeg, Segera Siapkan Aturan
Kolaborasi Bareng OJK
Tak hanya PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turun tangan dalam upaya ini. OJK mendorong semua bank buat pantau dan laporkan transaksi mencurigakan ke PPATK.
Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, pihaknya telah meminta bank untuk menganalisis dan melaporkan aktivitas mencurigakan dari rekening-rekening tersebut.
“Kami minta bank melaporkan transaksi mencurigakan dan menindaklanjuti dengan langkah preventif,” ujar Dian.
Sampai Juni 2025, OJK juga sudah meminta bank untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang masuk dalam data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga : Lahan Nganggur 2 Tahun Bakal di Ambil Oleh Negara?
Sebagai tindak lanjut, OJK meminta bank menutup rekening yang terbukti menyalahgunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan proses enhanced due diligence (EDD).
Jadi, kalau kamu punya rekening yang udah lama nggak dipakai, segera aktifkan lagi sebelum diblokir. Atau lebih baik lagi, tutup aja kalau udah nggak dipakai, biar aman dari risiko kejahatan digital. (Aye/sg)