SUARAGONG.COM – Rencana penerapan kembali Ujian Nasional (UN) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kendiksasmen) menuai penolakan dari sejumlah pihak, termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Aliansi Pendidikan Baik. Setelah resmi dihapus, UN kini kembali dipertimbangkan sebagai alat evaluasi pendidikan, namun banyak pihak meragukan efektivitasnya.
Aliansi Pendidikan Baik menilai bahwa Ujian Nasional merupakan metode penilaian yang kurang adil karena hanya menilai kemampuan siswa dalam waktu singkat, tanpa mempertimbangkan proses pembelajaran yang berlangsung selama satu tahun penuh. Menurut juru bicara Aliansi Pendidikan Baik, Irma Nugraha, “Ujian Nasional tidak adil dalam mengukur kemampuan murid dan lebih mengutamakan hasil ujian daripada proses pembelajaran,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 5 November 2024.
Irma menambahkan, penerapan UN dapat membuat fokus pembelajaran di sekolah hanya terarah pada persiapan ujian semata, sehingga mengurangi kesempatan guru untuk mengembangkan metode evaluasi yang lebih komprehensif.
Petisi “Tolak Ujian Nasional” Menguat
Sebagai bentuk protes terhadap wacana pengembalian UN, Aliansi Pendidikan Baik membuat petisi berjudul “Tolak Ujian Nasional, Wujudkan Pendidikan Baik” di situs change.org. Hingga Selasa, 5 November 2024, petisi ini telah ditandatangani oleh 1.295 orang. Petisi tersebut menyebutkan enam alasan utama penolakan UN, termasuk pentingnya mempertimbangkan kesejahteraan mental siswa dan memberi ruang lebih besar bagi penilaian yang dilakukan oleh guru di kelas.
Tujuan petisi ini adalah untuk meminta Kendiksasmen dan DPR mengkaji ulang rencana pemberlakuan kembali UN agar sejalan dengan prinsip pendidikan yang berfokus pada proses belajar dan perkembangan siswa secara holistik.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga menyuarakan penolakan terhadap wacana pengembalian UN. Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, menyoroti dampak negatif UN terhadap kesehatan mental siswa. Menurutnya, UN sering menjadi sumber kecemasan karena dianggap sebagai syarat mutlak kelulusan.
Baca juga : Komisi X DPR RI dan Mendikdasmen Kaji Peluang Kebijakan Baru, UN Comeback?
“Jika Ujian Nasional dijadikan alat evaluasi akhir jenjang yang menjadi dasar seleksi, hal ini dapat memicu stres berlebihan pada siswa dan berdampak negatif pada pembelajaran mereka,” ujar Heru dalam keterangan resminya.
Wacana pengembalian UN masih dalam tahap pertimbangan di Kendiksasmen, dan masukan dari berbagai pihak, termasuk guru, orang tua, dan komunitas pendidikan, menjadi perhatian utama. Harapan berbagai pihak adalah agar kebijakan yang diambil benar-benar mengedepankan kesejahteraan siswa dan mendukung peran guru dalam proses pembelajaran.
Dengan munculnya berbagai bentuk penolakan, publik berharap pemerintah dapat mengevaluasi ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan alternatif lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news