Resbob Kena DO UWKS Usai Terjerat Kasus SARA: Diduga Hina Suku Sunda
Share
SUARAGONG.COM – Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi mengeluarkan Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dari daftar mahasiswa. Sanksi drop out (DO) tersebut diumumkan langsung oleh Rektor UWKS, Nugrahini Susantinah Wisnujati.
UWKS Resmi DO Youtuber Resbob Usai Kasus Dugaan Hina Suku Sunda
“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO,” ujar Nugrahini dalam pernyataan resmi yang diunggah akun universitas, Selasa (16/11/2025).
Dilansir dari Tirtonews. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025, yang ditetapkan sejak 14 Desember 2025.
Dinilai Bertentangan dengan Nilai Pancasila
Nugrahini menjelaskan, UWKS menjunjung tinggi nilai penghormatan terhadap martabat manusia, keberagaman budaya, toleransi, serta persatuan dalam bingkai kebangsaan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Resbob tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya akademik UWKS.
“Kami percaya bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk merendahkan, melainkan kekayaan yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan DO ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional UWKS sebagai bentuk penegakan kode etik untuk menjaga lingkungan akademik yang aman, beradab, dan menghormati keberagaman.
UWKS Kecam Ujaran Kebencian dan Diskriminasi
UWKS, lanjut Nugrahini, berkomitmen menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif serta menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai Pancasila dan semangat Kewijayakusumaan.
“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan, maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” ujarnya.
Resbob Ditangkap Polda Jabar
Diketahui, Resbob ditangkap penyidik Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Timur terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda. Ia kemudian dibawa ke Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini dilaporkan oleh elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor laporan 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber. Resbob dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. (Aye/sg)

