Type to search

Peristiwa

Revisi UU TNI Timbulkan Polemik dan Kontroversi

Share
UU TNI picu polemik dan kontroversi

SUARAGONG.COM – Pembahasan Undang-Undang UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menghangat. Menimbulkan perdebatan sengit antara pihak yang mendukung revisi UU TNI dengan mereka yang meragukan substansi dan proses pembahasannya.

Kontroversi RUU TNI: Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI

Sejak awal pembahasannya,  RUU TNI ini telah memicu kontroversi. UU yang telah berusia hampir 21 tahun ini dinilai  memerlukan pembaruan. Tetapi kebutuhan tersebut diiringi oleh kekhawatiran bahwa revisi ini justru akan memunculkan kembali  dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

Artikel ini  akan mengulas  polemic  seputar RUU TNI,  mengungkap  alasan di balik revisi, dan  mencermati  kecemasan  yang  timbul  dari  proses  legislasi  ini.

Baca Juga : RUU TNI Disahkan Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui

Revisi UU TNI:  Urgensi  di  Bawah  Bayang-Bayang  Masa  Lampau

Revisi UU TNI diusulkan dengan  alasan  bahwa  aturan  yang  ada  saat  ini  sudah  tidak lagi  relevan dengan perkembangan zaman. Khususnya dalam menghadapi tantangan keamanan  yang  semakin  kompleks.

Perubahan  strategi,  teknologi,  dan  kebijakan  sejak UU TNI diteken pada 2004, menuntut  penyesuaian  dalam  tubuh  TNI.

Pentingnya  reformasi  untuk  meningkatkan profesionalisme  dan  kesiapsiagaan  TNI dalam  menghadapi  ancaman  yang  semakin  kompleks juga  menjadi  alasan  penting.

Terdapat  beberapa  isu  krusial  yang  menjadi  sorotan  dalam  revisi  ini,  diantaranya adalah pengaturan  tugas  pokok  TNI,  penempatan  prajurit  aktif  di kementerian/lembaga  (K/L),  dan batas  usia  pensiun  prajurit.

Namun,  dibalik  alasan  yang  rasional  tersebut,  terdapat  kekhawatiran  bahwa  revisi  ini akan  membawa  kembali  bayang-bayang  dwifungsi  ABRI  seperti  di  era  Orde  Baru.

Kekhawatiran  ini  muncul  dari  rencana  penambahan  tugas  pokok  TNI,  terutama dalam  konteks  Operasi Militer Selain Perang (OMSP),  serta  rencana  perluasan  jabatan sipil  yang  dapat  diduduki  oleh  prajurit  aktif.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan Revisi RUU TNI Jadi Undang-Undang

Ambiguitas OMSP dan Perluasan ke Jabatan  Sipil

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah rencana penambahan cakupan OMSP. Di mana meliputi  tugas  seperti  membantu  pemerintah  dalam  upaya  menanggulangi ancaman  siber.

Membantu  pemerintah  dalam  melindungi  dan  menyelamatkan  WNI  serta kepentingan  nasional  di  luar  negeri,  dan  membantu  pemerintah  dalam penanggulangan  penyalahgunaan  narkotika,  prekursor,  dan  zat  adiktif  lainnya.

Penambahan  cakupan  OMSP  ini  dinilai  berpotensi  meluas  dan  berbahaya  karena meniadakan  peran  parlemen  dalam  menyetujui  pelaksanaan  OMSP  melalui  kebijakan politik  negara.

Jika  sebelumnya  keputusan  politik  negara  diperlukan  untuk  menjalankan  OMSP, dalam  draf  RUU  TNI  yang  baru  ini,  pelaksanaan  OMSP  akan  diatur  dalam  Peraturan Pemerintah  (PP)  atau  Peraturan  Presiden  (Perpres).

Perluasan  jabatan  sipil  yang  dapat  diduduki  oleh  prajurit  aktif  juga  menimbulkan kecemasan.

Rencana  penambahan  jabatan  ini  dinilai  akan  meningkatkan  intervensi  militer  dalam bidang  sipil  dan  mengurangi  prinsip  supremasi  sipil.

Baca Juga: Player Roblox di Indonesia Gelar Demo Menolak Revisi UU TNI

Transparansi dan Partisipasi  Publik

Polemik seputar RUU TNI diwarnai oleh rendahnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasannya. Diskusi yang terkesan tergesa-gesa dan tertutup menimbulkan dugaan adanya tujuan tertentu dibalik revisi ini.

Penting untuk ditekankan bahwa RUU TNI adalah peraturan yang sangat krusial dan berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Daftar Pasal Kontroversial di RUU TNI yang Baru Disahkan DPR Jadi UU

Pembahasannya harus dilakukan secara terbuka, melibatkan semua pihak, terutama masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga ketahanan.

Hanya dengan proses demokratis dan transparan, revisi UU TNI dapat benar-benar memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme TNI tanpa mengurangi prinsip supremasi sipil. (Cld/ay)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *