Ribuan Aset Pemprov Jatim Terbengkalai, Lilik Dorong Perda Pengelolaan Aset
Share
SUARAGONG.COM – Banyaknya aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang terbengkalai mendorong DPRD Jatim mendesak lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pengelolaan aset. Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menilai payung hukum tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak agar aset daerah dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ribuan Aset Bernilai Jatim Terbengkalai, Lilik Hendarwati Dorong Perda Pengelolaan Aset
Lilik mengungkapkan, Pemprov Jatim saat ini memiliki ribuan aset bernilai tinggi. Namun, belum seluruhnya dikelola secara maksimal akibat lemahnya regulasi dan kepastian hukum.
“Sudah saatnya Jawa Timur memiliki perda pengelolaan aset. Banyak aset milik pemprov yang sekarang justru terbengkalai dan belum memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Lilik.
Legislator PKS tersebut menjelaskan, meski Pemprov Jatim telah melakukan digitalisasi data aset, langkah itu belum cukup tanpa dukungan regulasi yang kuat.
“Digitalisasi aset sudah dilakukan, tinggal bagaimana itu dimaksimalkan. Karena itu perlu payung hukum berupa perda agar pengelolaan aset lebih tertata, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Baru 23 Persen Aset Berstatus Clear and Clean
Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur ini juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui aset-aset daerah yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan umum maupun peningkatan pelayanan publik.
“Kami mendorong agar publik tahu aset apa saja yang dimiliki pemprov dan mana yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ini penting agar aset daerah tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar hidup dan produktif,” sambungnya.
Berdasarkan data yang ada, Pemprov Jawa Timur memiliki sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah. Namun, baru sekitar 23 persen yang berstatus legal atau clear and clean.
Aset-aset tersebut mencakup lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan. Padahal, nilai total aset tetap Pemprov Jawa Timur diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun.
Baca Juga : Pemkot Surabaya–DPRD Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Aset Daerah
Dorong Aset Jadi Sumber PAD
Lilik menilai, tanpa regulasi yang kuat dan pengelolaan profesional, potensi besar tersebut berisiko terus menjadi beban, bukan sumber kekuatan fiskal daerah.
“Kalau dikelola dengan baik, aset Pemprov Jatim bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tapi kalau dibiarkan tanpa aturan jelas, aset justru menjadi masalah,” pungkasnya.
Ia berharap, wacana pembentukan Perda Pengelolaan Aset segera dibahas bersama pemerintah provinsi sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah di Jawa Timur. (Wahyu/Aye/sg)

