SUARAGONG.COM – Ribuan pengemudi taksi dan ojek online dari berbagai wilayah di Jawa Timur yang tergabung dalam Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) kembali menggelar aksi damai pada Kamis (10/10).
Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) segera mengambil tindakan tegas dengan membubarkan atau men-take down aplikasi-aplikasi yang dinilai merugikan para driver online.
Ribuan pengemudi online, baik roda dua maupun roda empat, menggelar aksi yang dimulai dari Bundaran Waru menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur, kemudian dilanjutkan ke Dinas Kominfo Jawa Timur di Jalan Frontage Ahmad Yani, Surabaya.
Baca juga : Penetapan Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2024-2029
Sebagai bentuk solidaritas, para pengemudi ini juga melakukan sweeping terhadap rekan-rekan driver lain yang masih beroperasi selama aksi berlangsung.
Humas DOBRAK Jatim, Samuel Grandy Kalengkongan, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Pemprov Jawa Timur untuk segera menindak tegas aplikator nakal. Selain itu, mereka juga menuntut agar seluruh penyedia layanan transportasi online mematuhi tarif yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/291/kpts/013/2023 mengenai tarif angkutan sewa khusus di Jawa Timur.
“Sejak keputusan gubernur ini diterbitkan, masih banyak aplikator yang memberlakukan tarif murah bagi mitra driver online, bahkan beberapa tarif malah diturunkan. Aksi ini sudah kami laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian, namun jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait, kami siap melanjutkan aksi ini hingga tujuh hari ke depan,” ujar Samuel.
Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Ainur Rofiq, menyatakan bahwa Pemprov Jatim telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pengaturan tarif transportasi online. Namun, masih banyak aplikator yang tidak mematuhi SK tersebut.
Baca juga : Ojek Online Kota Batu Dipukul Pengendara Motor
“Para driver online ini berharap Kementerian Kominfo bisa memberikan sanksi kepada aplikator nakal yang tidak mengikuti tarif sesuai SK gubernur, karena mereka menerapkan tarif yang jauh lebih murah,” ujar Rofiq.
Dia juga menegaskan bahwa Dishub Jatim akan mengakomodasi tuntutan para driver dan meneruskannya ke Dinkominfo Jatim hingga Kemenkominfo. “Kami hanya bertugas mengeluarkan tarif, tapi jika ada pelanggaran, itu menjadi wewenang Diskominfo dan Kemenkominfo. Namun, kami siap membantu menyampaikan masalah ini,” tutupnya. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news