Suaragong.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang berhasil menumpas peredaran rokok ilegal dalam skala besar. Hasil operasi gabungan sepanjang tahun 2024 menunjukkan angka yang signifikan, yaitu disitanya 7.199 bungkus dan 97 batang rokok dari berbagai merek ilegal.
Dalam ekspose yang digelar pada Rabu (11/12), Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Lumajang, Paiman, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan. “Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari produk-produk ilegal,” ujarnya.
Tanggapan Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang Terhadap Rokok Ilegal Di Lumajang
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Lumajang. “Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain rokok ilegal, petugas juga berhasil menyita 477 botol miras tanpa izin edar. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas segala bentuk produk ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
Dengan hasil yang memuaskan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang dapat semakin terkendali. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan ini dengan tidak membeli atau mengkonsumsi produk-produk ilegal.
Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Koordinasi Pelayanan Informasi Publik
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).