Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Rasuah Iklan Bank BJB
Share

SUARGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri jejak dugaan korupsi jumbo bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kang Emil, sapaan akrabnya, rencananya akan dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Bank BJB. Terkait kasus perkara pengadaan iklan yang bikin negara buntung hingga Rp222 miliar.
Ridwan Kamil Dipanggil KPK Terkait Rasuah Iklan Bank BJB: Negara Rugi Rp 222 Miliar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi rencana pemeriksaan itu. Meski belum menyebutkan tanggal pastinya, Tessa menegaskan bahwa penyidik sedang menyusun jadwal pemanggilan.
“Kita menunggu jadwal pemanggilan Saudara RK di dalam rencana penyidikannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/4/2025).
Pihak KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, pejabat Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi iklan: Antedja Muliatana dari PT CKM, Ikin Asikin Dulmanan dari PT AM dan PT CKSB. Serta Sophan Jaya Kusuma dari PT BSCA dan PT WSBE.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah menyambangi sejumlah tempat, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil. Dari sana, disita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait aliran dana dan proses pengadaan iklan di BJB. Tak hanya itu, Kantor Pusat BJB di Bandung juga ikut digeledah.
Kasus ini bermula dari pengadaan iklan BJB antara 2021 hingga 2023. Bank pelat daerah itu menggelontorkan dana fantastis senilai Rp409 miliar untuk penayangan iklan di berbagai media. Namun sayangnya, proses pemilihan agensi dinilai tidak transparan dan menyalahi aturan. Ada enam perusahaan yang menerima dana, di antaranya PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
Baca Juga : PGN Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Jual Beli Gas
KPK Cium Kejanggalan
KPK mencium kejanggalan: penunjukan agensi dilakukan tanpa mekanisme tender atau lelang sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, negara pun dirugikan hingga Rp222 miliar, angka yang bukan main besarnya untuk sebuah pengadaan iklan.
Kini, mata publik tertuju pada proses pemanggilan Ridwan Kamil. Apakah ia terlibat aktif dalam kebijakan ini? Atau hanya jadi bagian dari struktur tanpa keterlibatan langsung? Semua akan terang dalam proses hukum yang tengah berjalan. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News