Suaragong – Tri Rismaharini, yang akrab disapa Risma, baru saja meminta restu kepada Presiden Joko Widodo untuk mundur dari kabinet Jokowi dan jabatannya sebagai Menteri Sosial. Kabar ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama karena pengunduran diri tersebut diumumkan hanya beberapa bulan sebelum Pemilihan Gubernur Jawa Timur mendatang. Keputusan ini disampaikan Risma pada Kamis, 29 Agustus, dan kemudian dikonfirmasi oleh Jokowi sehari setelahnya.
Presiden Jokowi membenarkan bahwa dirinya sudah memberikan izin kepada Risma untuk mundur.
“Ya saya izinkan.” Ujar Jokowi saat berbicara kepada wartawan usai menghadiri peresmian Gedung Respirasi Kesehatan RS Persahabatan Ibu dan Anak pada Jumat, 30 Agustus.
Alasan di balik pengunduran diri ini terkait dengan rencana Risma untuk maju dalam Pilgub Jatim. Meskipun secara aturan Risma sebenarnya masih bisa tetap menjalankan tugas sebagai menteri sambil mencalonkan diri di Pilgub. Jokowi menilai bahwa langkah yang diambil Risma lebih baik.
Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan. Terutama terkait dengan hak-hak keuangan yang akan diterima Risma setelah mundur dari jabatan Menteri Sosial. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah berapa besar uang pensiun yang akan diterima Risma setelah pensiun dari jabatannya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak untuk menerima uang pensiun. Ini berarti Risma pun berhak menerima pensiun. Namun tetap membutuhkan persetujuan dari Presiden Jokowi untuk pencairannya. Lalu, bagaimana sebenarnya perhitungan uang pensiun untuk seorang menteri?
Dalam PP No. 50 Tahun 1980 Pasal 11 Ayat 2, disebutkan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok setidaknya mencapai 6% dari dasar pensiun. Ini berarti bahwa berapa lama Risma menjabat sebagai menteri akan sangat mempengaruhi besaran uang pensiun yang akan diterimanya.
Berapa Gaji Pokok Risma?
Selain itu, PP No. 60 Tahun 2000 yang mengubah PP No. 50 Tahun 1980 menyebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri saat ini adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka ini tercantum dalam Pasal 2 peraturan tersebut. Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan yang besarannya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001. Menurut Keppres tersebut, tunjangan untuk seorang Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pejabat lain yang setingkat adalah sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Jika dijumlahkan, seorang menteri seperti Risma mendapatkan pendapatan sekitar Rp18.648.000 per bulan. Yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Untuk uang pensiun pokok, besarannya akan dihitung berdasarkan masa jabatan Risma sebagai menteri. Dengan ketentuan bahwa setidaknya 6% dari dasar pensiun tersebut harus diberikan.
Baca juga: Persaingan Ketat Khofifah dan Risma Pilgub Jatim 2024
Namun, perlu dicatat bahwa uang pensiun ini hanya mencakup pensiun pokok. Apakah ada tunjangan atau fasilitas lain yang juga akan diterima oleh Risma setelah mundur dari jabatannya. Itu tergantung pada keputusan pemerintah dan peraturan yang berlaku. Risma sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait berapa besar uang pensiun yang akan diterimanya atau bagaimana rencana keuangannya setelah mundur.
Keputusan Risma untuk mundur dari kabinet Jokowi dan jabatan Menteri Sosial ini tentunya akan membawa dampak signifikan, baik bagi dirinya pribadi maupun bagi pemerintahan Jokowi secara keseluruhan. Sementara publik menantikan langkah politik selanjutnya dari Risma, perhitungan uang pensiun ini menjadi salah satu topik yang menarik perhatian. Bagaimanapun, perjalanan karir Risma yang penuh dedikasi ini patut diapresiasi, dan hak-hak pensiunnya menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kontribusinya selama menjabat. (rfr)