Riza Chalid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak
Share

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung RI menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak 2018-2023. Pada Rabu (10/7/2025). Riza yang dikenal sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) diduga terlibat dalam praktik melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun.
Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak: Skema Aset dan Harga Kontrak Disulap
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza Chalid diduga bersama tiga tersangka lainnya – yakni HB, AN, dan GRJ – merekayasa skema kerja sama antara PT Pertamina dengan PT OTM dalam proyek penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Padahal saat itu, Pertamina disebut belum memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
Kejagung mengungkap, Riza Chalid dan komplotannya menghilangkan klausul kepemilikan aset dalam kontrak kerjasama jangka 10 tahun tersebut. Padahal, berdasarkan kajian dari Pranata UI, aset Terminal BBM Merak semestinya akan menjadi milik Pertamina Patra Niaga setelah masa kontrak selesai.
“Dalam kontrak awalnya ada klausul sharing asset, tapi klausul itu dihilangkan. Ini jelas-jelas merugikan negara. Harga kontraknya pun dibuat tinggi,” ujar Abdul Qohar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa khusus dalam kontrak dengan PT OTM saja, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,9 triliun. Sementara total kerugian negara dari seluruh rangkaian kasus korupsi tata kelola minyak ini mencapai Rp 285 triliun lebih.
Baca Juga : KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
MRC Tak Hadir Saat Dipanggil, Kejagung: Riza di Singapura
Meski sudah tiga kali dipanggil, Riza Chalid tidak pernah hadir dalam pemeriksaan. Kejagung menyatakan bahwa Riza diketahui tidak berada di Indonesia, melainkan tinggal di Singapura.
“Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Lokasinya di luar negeri, tepatnya di Singapura,” kata Qohar.
Kejaksaan Agung pun sedang menempuh langkah hukum dan diplomatik untuk mendatangkan Riza Chalid ke Tanah Air. Upaya ekstradisi atau red notice melalui Interpol pun menjadi salah satu opsi yang sedang disiapkan.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Laptop, Jaksa Periksa Nadiem Makarim Hari Ini
Rantai Korupsi Migas Terungkap, Penegakan Hukum Didorong Maksimal
Kasus ini menjadi salah satu korupsi terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dan aktor-aktor utama yang kuat secara ekonomi maupun jaringan, publik menaruh harapan besar pada Kejagung untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan. (Aye/sg)