SUARAGONG.COM – Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini kini resmi menjadi pasangan suami istri setelah melaksanakan akad nikah ulang. Sebelumnya, pernikahan mereka yang berlangsung pada Mei 2024 sempat menghadapi masalah legalitas hingga akhirnya harus dilakukan akad ulang pada 27 Desember 2024.
Menurut informasi dari Nasrullah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, akad nikah ulang pasangan tersebut berlangsung di Hotel Raffles Jakarta pada pukul 09.00 WIB. “Pernikahan ulangnya tetap dilakukan di tempat yang sama, yaitu Hotel Raffles, pada hari Jumat,” ujar Nasrullah saat ditemui di kantornya, Jumat (3/1/2025).
Pernikahan Kini Sah Secara Agama dan Negara
Setelah akad ulang, Nasrullah memastikan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kini telah sah, baik secara agama maupun hukum negara. Ia menegaskan bahwa seluruh berkas administrasi dan syarat pernikahan telah terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Ketika mereka mendaftar di KUA, seluruh berkas dan data sudah lengkap. Syarat dan rukun nikah juga sudah dipenuhi. Pengantin ada, wali hakim hadir, saksi juga ada. Meskipun perwakilan keluarga tidak banyak, tetap ada yang hadir,” jelas Nasrullah.
Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan yang menghalangi legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini. Langkah ini diambil untuk memastikan keduanya memiliki status yang sah di mata hukum dan agama, memberikan kepastian dan ketenangan dalam perjalanan rumah tangga mereka.
Baca juga: Happy Ending Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Masalah Legalitas Pernikahan Sebelumnya
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang pertama kali berlangsung pada Mei 2024 juga bertempat di Hotel Raffles Jakarta. Saat itu, resepsi mereka menjadi sorotan publik karena dihadiri oleh berbagai kalangan artis hingga pejabat ternama.
Namun, di balik kemeriahan tersebut, ternyata ada masalah yang belum terungkap ke publik. Belakangan diketahui bahwa pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak sah di mata hukum negara.
Setelah mengetahui hal ini, Rizky dan Mahalini segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sayangnya, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi.
Keputusan Pengadilan dan Akad Ulang
Dalam sidangnya, Pengadilan Agama menyatakan bahwa pernikahan pasangan ini tidak dapat disahkan karena ada kekurangan pada pelaksanaan rukun nikah yang dilakukan sebelumnya. Majelis hakim memutuskan agar Rizky dan Mahalini melangsungkan akad nikah ulang untuk memperbaiki hal tersebut.
Mengikuti keputusan tersebut, pasangan ini kemudian menjadwalkan ulang prosesi akad nikah mereka. Setelah melalui proses administrasi yang sesuai, akad nikah ulang akhirnya dapat dilaksanakan dengan lancar pada Desember 2024.
Dukungan Keluarga dan Penggemar
Meski sempat diwarnai masalah, pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini mendapat dukungan penuh dari keluarga dan penggemar. Banyak yang mengapresiasi langkah mereka untuk mematuhi aturan dan memastikan pernikahan mereka sah di mata hukum.
Rizky dan Mahalini sendiri belum memberikan komentar resmi kepada media terkait akad ulang ini. Namun, banyak yang berharap pernikahan mereka kini berjalan lancar dan bahagia tanpa ada kendala lagi.
Dengan selesainya proses akad nikah ulang ini, pasangan tersebut dapat melanjutkan hidup baru mereka dengan status yang jelas. Kisah perjalanan mereka menjadi pengingat bahwa pentingnya legalitas dalam pernikahan bukan hanya soal formalitas, tetapi juga memberikan fondasi yang kokoh bagi rumah tangga. (rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news