Roy Suryo Diperiksa Polisi soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Share

SUARAGONG.COM – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy yang dikenal aktif mempertanyakan keaslian ijazah kepala negara itu mengaku dicecar sekitar 26 pertanyaan oleh penyidik.
Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
“Jumlah pertanyaannya sekitar 26, dengan total lebih dari 22 halaman. Saya menjawab semuanya dalam proses klarifikasi ini,” kata Roy Suryo kepada awak media usai pemeriksaan.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik turut menggali latar belakang pribadinya, termasuk rekam jejak pendidikan dan profesi. “Saya jelaskan bahwa ijazah saya semua asli. SD, SMP, SMA saya sesuai. S1 dan S2 UGM, S3 UNJ, semua saya sampaikan. Termasuk profesi saya sekarang sebagai konsultan telematika dan multimedia,” jelasnya.
Baca Juga : Babak Baru Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Resmi Tempuh Jalur Hukum
Soroti Pasal UU ITE
Dalam kesempatan itu, Roy Suryo menyoroti penerapan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya tidak relevan jika digunakan dalam perkara ini. Ia mengaku ikut terlibat dalam perumusan UU tersebut dan menyatakan bahwa kedua pasal itu ditujukan untuk melindungi keamanan transaksi elektronik, bukan untuk mempidanakan individu.
“Pasal itu sebenarnya dibuat untuk menjaga Indonesia dari kerugian perdagangan internasional melalui transaksi elektronik. Bukan untuk mempidanakan orang. Jahat sekali kalau digunakan untuk hal seperti itu,” ujar Roy.
Ia kemudian membandingkan kasus ini dengan kasus Prita Mulyasari, yang pernah dijerat UU ITE karena mengeluhkan layanan rumah sakit di media sosial. “Sama seperti kasus Mbak Prita dulu. Jahat sekali kalau digunakan untuk menyerang masyarakat yang bersuara,” tambahnya.
Roy bahkan menyindir bahwa justru orang yang pertama kali mengunggah dokumen ijazah tersebut di media sosial, yang seharusnya bisa dijerat hukum lebih dulu. “Kalau memang pasalnya digunakan dengan cerdas, harusnya yang pertama kali memposting dokumen elektronik itu yang kena duluan. Apalagi jika ternyata pemilik ijazah menyatakan itu bukan miliknya,” tandasnya.
Baca Juga :Jokowi Laporkan Kasus Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Kasus Masih Didalami Polisi
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi sudah diterima dan kini dalam tahap penyelidikan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Laporan beliau sudah diterima. Saat ini sedang dalam tahap pendalaman oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary pada Rabu (30/4/2025).
Hingga kini, penyidik masih melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap para saksi, termasuk Roy Suryo, guna mengumpulkan bukti serta memastikan kelanjutan kasus tersebut. (Aye/sg)