Type to search

Pemerintahan Peristiwa

Rumah Subsidi 18 m² Tuai Kritik, Kementerian PKP: Masukan yang Kami Terima Positif

Share
Rencana pemerintah untuk menetapkan ukuran minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi (m²) menuai banyak kritik

SUARAGONG.COM – Rencana pemerintah untuk menetapkan ukuran minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi (m²) menuai banyak kritik dari masyarakat. Namun, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menanggapi respons tersebut dengan santai dan terbuka.

Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengaku bahwa masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam uji publik yang saat ini sedang berlangsung.

“Kami menyikapi semua masukan dengan sangat positif, ini kan belum final. Regulasi belum ditetapkan, jadi kritik masyarakat justru membantu kami untuk menyempurnakan kebijakan,” ujar Sri di sela kegiatan di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Menurut Sri, berbagai pertanyaan yang masuk menunjukkan antusiasme masyarakat. Salah satu masukan datang dari warga yang mempertanyakan ruang untuk ibadah dalam rumah kecil seluas 18 m².

“Misalnya ada yang bilang, ‘Bu, kalau rumahnya sekecil itu, shalat pakai sajadah di mana?’ Nah, dari situ kami jadi tahu bahwa desain rumah harus disesuaikan agar tetap layak dan fungsional,” katanya.

Alasan Usulan Rumah Subsidi Diperkecil

Usulan pengurangan luas rumah ini disebut berkaitan dengan tantangan penyediaan lahan di kawasan perkotaan. Harga tanah yang tinggi membuat skema rumah subsidi dengan luas 60 m² jadi tidak masuk dalam kategori terjangkau.

“Dengan tanah mahal seperti di kota besar, rumah subsidi di atas lahan 60 meter itu enggak bakal terjangkau. Jadi kita usulkan rumah 18 m² di atas tanah 25 m² agar harganya bisa ditekan,” jelas Sri.

Lippo Group Ikut Tawarkan Desain Rumah Super Minimalis

Sebagai bagian dari solusi, pengembang seperti Lippo Group pun sudah menawarkan desain rumah subsidi super minimalis. Ada dua tipe:

  • Rumah 1 kamar, luas bangunan 14 m² di atas tanah 25 m²

  • Rumah 2 kamar, luas bangunan 23,4 m² di atas tanah 26,3 m²

Desain ini menjadi bagian dari skema perumahan subsidi khusus kawasan perkotaan, yang ditujukan untuk menekan harga dan cicilan bulanan.

Baca Juga : Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik 50 Persen, Dialihkan Jadi Bantuan Subsidi

Target Cicilan Hanya Rp600-700 Ribu per Bulan

Lebih lanjut, Sri Haryati menyebut bahwa Kementerian PKP sedang mengkaji agar harga rumah subsidi bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, dengan target cicilan antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

“Nanti kalau desain dan harga rumah subsidi ini sudah matang, dengan dukungan stakeholder, insyaallah bisa dicicil Rp600 sampai Rp700 ribu per bulan,” ujarnya optimis.

Perubahan batas minimal luas rumah subsidi ini tertuang dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, yang masih dalam tahap pembahasan. Tak hanya luas bangunan, aturan itu juga mengusulkan perubahan luas tanah minimal dari 60 m² menjadi 25 m².

Meski menuai kritik, Kementerian PKP menegaskan bahwa semua masukan akan dijadikan pertimbangan demi menciptakan rumah subsidi yang tetap layak huni dan sesuai kebutuhan masyarakat urban masa kini. (Aye/sg)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *