Type to search

Surabaya

RUU Sisdiknas DPR RI Harus Tetap Berpijak pada UUD 1945

Share
RUU Sisdiknas DPR RI

SURABAYA, SUARAGONG.COM – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas DPR RI tidak boleh lepas dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945. Menurutnya, pendidikan tetap harus jadi pondasi utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar formalitas regulasi.

Pernyataan itu disampaikan Hetifah saat menghadiri Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MSA PTNBH). Ia mengingatkan bahwa cita-cita besar pendidikan nasional sampai hari ini masih menghadapi banyak tantangan dan perlu dijawab bareng-bareng oleh semua pihak.

RUU Sisdiknas DPR RI Dibahas Lebih Detail

Hetifah menyebut pembahasan RUU Sisdiknas DPR RI akan dilakukan secara serius dan mendalam, termasuk dengan mengkaji pasal demi pasal. Apalagi, undang-undang ini sudah beberapa kali direvisi dan perlu pendekatan yang lebih matang.

Ia juga menekankan peran pendidikan tinggi, khususnya PTN Badan Hukum (PTN-BH), sebagai lokomotif peradaban yang menentukan arah masa depan Indonesia.

Baca juga: Parkir Digital Surabaya 2026 Resmi Berlaku Penuh

UU Pendidikan Tak Bisa Disatukan Asal Jadi

Menurut Hetifah, strategi legislasi UU Sisdiknas berbeda dari undang-undang lain. Selama ini, sektor pendidikan diatur dalam beberapa regulasi terpisah, seperti UU Sistem Pendidikan Tinggi serta UU Tenaga ajar dan Dosen.

Karena itu, pembaruan UU Sisdiknas tidak bisa sekadar menggabungkan aturan lama. Yang dibutuhkan adalah penyatuan sekaligus pembaruan agar regulasi pendidikan lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Baca juga: Gubernur Khofifah Buka Diklat PPIH Embarkasi Surabaya

Isu Kekerasan hingga Kesehatan Mental Masuk RUU

Dalam rancangan terbarunya, RUU Sisdiknas DPR RI bakal memuat sejumlah bab baru. Mulai dari pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, penguatan hak-hak pendidikan, hingga pengaturan pendanaan pendidikan yang lebih transparan dan jelas.

Isu kesehatan mental dan kesehatan jiwa juga ikut disorot. Hetifah menilai, persoalan ini bukan cuma terjadi di masyarakat umum, tapi juga makin terasa di lingkungan kampus.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perkuat Kewaspadaan Antisipasi Virus Nipah

DPR Buka Ruang Masukan dari Akademisi

Menutup pemaparannya, Hetifah membuka ruang diskusi dan masukan dari forum MSA PTNBH untuk mengawal proses pembahasan UU Sisdiknas. Ia berharap pendidikan tinggi ke depan bisa lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan zaman, teknologi, serta kebutuhan dunia kerja.

“Kami yakin masa depan PTN Indonesia butuh pemikiran bapak ibu semua. Masukannya kami tunggu,” tutupnya. (wahyu/dny)