Type to search

Pemerintahan

RUU TNI Disahkan Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui

Share
RUU TNI Disahkan Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui Ft : RUU TNI Disahkan Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui, Sc : Ir

Suaragong.comRevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah Disahkan secara resmi oleh DPR RI.

Kamis, 20 Maret 2025, RUU TNI disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI di Jakarta, di bawah bimbingan Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Puan bertanya, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ” Peserta rapat menjawab, “Setuju”.

Apa saja perubahan yang dibuat dalam revisi UU TNI?

Jabatan Sipil 

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penambahan Pasal 47 yang mengatur jabatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil.

Sebelumnya, sesuai dengan Ayat (1) dalam aturan lama, prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Namun, aturan baru mengubah ketentuan tersebut, memungkinkan prajurit aktif menjabat di 14 kementerian dan lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud termasuk intelijen negara, siber, dan/atau sandi, pertahanan negara (termasuk dewan pertahanan nasional).

Kesekretariatan negara (termasuk kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden), dan kementerian/lembaga yang bertanggung jawab atas bidang politik dan keamanan negara.

Selanjutnya, lembaga pertahanan nasional, lembaga pencarian dan pertolongan, lembaga narkotika, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung adalah daftarnya. 

Sementara itu, jika posisi di luar 14 kementerian atau lembaga sipil tersebut diambil oleh anggota TNI aktif, mereka harus mundur atau pensiun.

Usia Pensiun TNI

Dalam aturan lama, batas usia pensiun perwira maksimal 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Namun, aturan baru dalam Pasal 53 Ayat (3) mengubah ketentuan tersebut. Batas usia pensiun kini menjadi 55 tahun untuk bintara dan tamtama, 58 tahun untuk perwira hingga pangkat kolonel, dan 60 tahun untuk perwira tinggi bintang satu.

Perwira tinggi bintang 2 paling memiliki usia 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 memiliki usia 62 tahun.

Pasal 53 Ayat 4 menyatakan, “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun adalah 63 (enam puluh tiga) tahun. Dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.” Perubahan ini mencakup dua pasal yang paling penting.

Tugas Pokok TNI

Aturan baru menambahkan Pasal 7 Ayat (15) dan (16) yang mengatur tugas pokok di bidang pertahanan.

Ayat (15) menambahkan tanggung jawab dalam menangani ancaman siber. Sementara ayat berikutnya mengatur perlindungan serta penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Dengan perubahan ini, berbagai aturan baru mulai berlaku. Menurut kalian, apakah kebijakan ini akan membawa dampak positif?

Baca Juga : DPR Resmi Sahkan Revisi RUU TNI Jadi Undang-Undang

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Ir/Fz).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *