Type to search

Pemerintahan Peristiwa

Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Dinonaktifkan: Masih Terima Gaji

Share
Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR dan masih Terima Gaji

SUARAGONG.COM – Drama politik makin seru. Sejumlah anggota DPR RI yang belakangan ramai jadi sorotan publik, resmi dinonaktifkan sementara usai heboh pernyataan plus aksi joget mereka dalam Sidang Tahunan MPR 2025. Nama-nama yang kena semprit ini bukan sembarangan, ada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (alias Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), hingga Adies Kadir.

Publik sontak bereaksi, sebagian merasa langkah partai sudah tepat, tapi di sisi lain muncul pertanyaan besar: apakah mereka masih digaji meski dinonaktifkan?

Ketua Banggar soal Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan: Masih Terima Gaji

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, akhirnya angkat bicara. Menurutnya, secara teknis anggota DPR yang berstatus “nonaktif” tetap berhak menerima gaji.

“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (1/9/2025).

Said menambahkan, sebenarnya dalam Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib DPR, istilah “nonaktif” itu nggak ada. Artinya, secara hukum posisinya agak “abu-abu”. Namun, ia tetap menghormati keputusan partai-partai seperti PAN, NasDem, dan Golkar yang memilih mengambil langkah politik menonaktifkan kadernya.

“Baik tatib maupun UU MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Tapi saya menghormati keputusan yang diambil partai,” tegasnya.

Baca Juga :Prabowo Pastikan DPR Cabut Tunjangan dan Stop Kunker Luar Negeri

Aturan DPR: Gaji Tetap Jalan

Kalau merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, seorang anggota DPR yang diberhentikan sementara masih punya hak keuangan penuh.

Hak yang dimaksud bukan cuma gaji pokok, tapi juga tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, sampai uang paket. Semuanya tetap cair selama masa pemberhentian sementara.

Pasal 19 ayat 4 aturan tersebut menyebutkan jelas:
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Artinya, Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, hingga Adies Kadir, masih aman secara finansial meskipun status mereka sekarang sedang “parkir”.

Baca Juga : Puan Maharani Janji Evaluasi Kinerja DPR, Minta Maaf ke Publik

Kenapa Bisa Dinonaktifkan?

Langkah nonaktif ini diambil buntut dari pernyataan kontroversial dan aksi joget di tengah forum resmi negara. Publik menilai hal itu tidak pantas, apalagi dilakukan di Sidang Tahunan MPR yang mestinya penuh wibawa.

Tak pelak, gelombang protes muncul dari berbagai daerah. Demonstrasi bahkan mewarnai beberapa kota besar, menuntut DPR lebih serius menjaga etika dan marwah lembaga.

Publik Masih Bertanya-Tanya

Meski aturan membolehkan, publik jelas punya pandangan berbeda. Di media sosial, banyak netizen mempertanyakan logika: “Kalau sudah dinonaktifkan, kenapa masih digaji penuh?”

Ada juga yang menilai partai memang butuh sikap tegas untuk menjaga citra, tapi langkah “nonaktif tapi tetap gaji jalan” seolah hanya jadi formalitas.

Sementara itu, hingga kini belum ada kejelasan apakah status “nonaktif” ini bakal berlanjut ke mekanisme resmi seperti Pergantian Antar Waktu (PAW) atau hanya sekadar teguran politik. (aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69