Type to search

Jombang Peristiwa

Satpol PP Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri

Share
Satpol PP Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri, Sosialisasi Hukum Cukai untuk Tekan Rokok Ilegal

SUARAGONG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, Kamis (18/9/2025). Acara yang berlangsung di ruang Setjo Adiningrat, kantor Setdakab Jombang ini dibuka langsung oleh Plt Kasatpol PP Purwanto. Hadir pula perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri dan diikuti satuan Linmas se-Kecamatan Jombang.

Satpol PP Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri, Sosialisasi Hukum Cukai untuk Tekan Rokok Ilegal

Purwanto menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kolaborasi Pemkab Jombang dengan Bea Cukai Kediri yang secara teknis dilaksanakan oleh Satpol PP. Menurutnya, peserta dari Satlinmas desa dan kelurahan sengaja dilibatkan agar mereka memahami aturan hukum terkait cukai.

“Peserta harus diberitahu tentang perundang-undangan di bidang cukai, supaya bisa bekerja sama dengan Pemkab Jombang dan Bea Cukai dalam mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Jombang,” ujarnya.

Baca Juga : Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu Razia Rokok Ilegal

Edukasi Masyarakat Mengenai Cukai

Selain mencegah peredaran rokok ilegal, Purwanto menekankan bahwa masyarakat juga perlu sadar pentingnyaperedaran rokok ilegal cukai bagi pembangunan daerah. Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Jombang, kata dia, menjadi salah satu sumber penting bagi pembiayaan kegiatan pembangunan di berbagai bidang.

“Kalau masyarakat sadar bercukai, maka bagi hasil cukai di Kabupaten Jombang semakin meningkat. Itu akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.

Purwanto berharap, peserta sosialisasi bisa menjadi mitra pemerintah dengan memberikan informasi jika ada indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Sementara itu, Humas Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kediri, Rahayu Widio Wirawati, menilai antusiasme peserta sangat tinggi. Banyak yang mengajukan pertanyaan seputar pita cukai hingga cara penanganan rokok ilegal.

“Di Jombang sendiri sudah banyak perubahan. Tahun ini Kabupaten Jombang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp71 miliar, jumlah yang terus meningkat dari tahun ke tahun,” paparnya.

Rahayu juga menegaskan bahwa Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai.

Selain merugikan negara, imbuh Rahayu, rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan.

“Kenali ciri-ciri pita cukai sebelum membeli produk. Mendukung produk resmi berarti ikut mendukung pembangunan negara,” pungkasnya. (Ale/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69