Satpol PP Kabupaten Malang Pantau Pengibaran Bendera One Piece
Share

SUARAGONG.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang mulai melakukan pemantauan terhadap potensi pengibaran bendera non-resmi seperti bendera bergambar bajak laut dari serial anime One Piece.
Fenomena Bendera One Piece: Satpol PP Kabupaten Malang Terus Pantau
Meskipun belum ada regulasi tegas yang melarang secara eksplisit, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera One Piece, apalagi jika disandingkan langsung dengan bendera Merah Putih.
“Sementara tidak ada tindakan karena kita mengikuti arahan pemerintah pusat. Kami menghimbau masyarakat agar tidak memasang bendera selain Merah Putih, apalagi disandingkan langsung,” ujar Firmando, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga : Presiden Prabowo Tak Persoalkan Bendera One Piece
Belum Ditemukan Kasus
Hingga saat ini, belum ditemukan adanya kasus pengibaran bendera One Piece di wilayah Kabupaten Malang. Namun, Satpol PP tetap meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di seluruh 33 kecamatan yang ada di wilayah tersebut.
“Di Kabupaten Malang sejauh ini belum ditemukan. Tapi kalau ada, kita akan serahkan penanganannya ke teman-teman Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan),” jelasnya.
Firmando menegaskan bahwa pemasangan bendera seperti One Piece harus dipahami sebagai hal yang tidak pantas jika disandingkan dengan bendera kebangsaan Indonesia. Menurutnya, bendera bajak laut dari serial anime tersebut memiliki makna, tujuan, dan filosofi yang jauh berbeda dari semangat kemerdekaan RI.
“Bendera itu beda makna, beda tujuan, beda filosofinya. Jangan sampai niat untuk bersenang-senang justru mengaburkan nilai-nilai nasionalisme,” tegasnya.
Baca Juga : Pedagang Bendera di Probolinggo Tertekan Persaingan Online
Tidak Bisa Disandingkan Dengan Merah Putih!
Lebih lanjut, Firmando juga menyebut bahwa pernyataan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turut menjadi acuan pihaknya. Hal ini menjadi dasar dalam menyosialisasikan imbauan tersebut ke tingkat kecamatan.
“Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan bahwa sebaiknya bendera seperti itu tidak disandingkan dengan Merah Putih. Jadi kami hanya menghimbau agar masyarakat sendiri yang menurunkan jika ada temuan,” lanjutnya.
Satpol PP Kabupaten Malang juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Malang dan Kasat Intel untuk antisipasi lebih lanjut di lapangan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada laporan atau temuan di wilayah hukum Polres Malang terkait pengibaran bendera One Piece. Ia juga mengatakan belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Malang mengenai larangan tersebut.
“Belum ada laporan dari pak Kapolsek. Belum ada statement resmi dari pak Kapolres,” ujarnya singkat.
Satpol PP tetap mengajak masyarakat agar tetap menjunjung tinggi simbol-simbol negara dalam menyambut perayaan kemerdekaan, dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara tepat dan penuh hormat. (nif/aye)