Satpol PP Kota Batu Larang Mikutopia Beroperasi
Share
SUARAGONG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mengambil langkah tegas dengan melarang destinasi wisata Mikutopia untuk beroperasi sementara waktu. Plt Kasatpol PP Kota Batu, Faris Pasarela, menegaskan bahwa larangan tersebut diberikan karena pihak pengelola belum mengantongi kelengkapan dokumen perizinan.
Satpol PP Kota Batu Larang Mikutopia Beroperasi, Pengelola Tetap Nekat Buka
Surat resmi larangan operasional bahkan telah dilayangkan sejak 12 Maret 2026.
“Kami melarang untuk buka karena semua perizinan harus sudah lengkap, mulai dari Amdal dan lainnya sebelum beroperasi,” tegas Faris, Senin (6/4/2026).
Tetap Beroperasi Meski Dilarang
Meski telah menerima larangan, pihak pengelola Mikutopia diketahui tetap membuka operasional dengan dalih uji coba.
Namun, Satpol PP memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin atau rekomendasi dari pihak berwenang.
“Jika uji coba tetap dilakukan, itu bukan atas persetujuan kami. Sampai sekarang belum ada rekomendasi dari tim teknis,” jelas Faris.
Dokumen Lingkungan dan Teknis Belum Lengkap
Berdasarkan hasil penelaahan, Mikutopia belum memiliki sejumlah dokumen penting, di antaranya:
- Dokumen lingkungan seperti SPPL, Amdal, dan UKL-UPL
- Ketidaksesuaian luas lahan dari rencana awal sekitar 7,76 hektare menjadi 10,1 hektare
- Perbedaan antara siteplan dan kondisi di lapangan
Selain itu, luas bangunan yang terdata juga tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Masalah Andalalin dan Dampak Sosial
Persoalan lain muncul dari aspek lalu lintas. Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menyebut perlunya pelebaran jembatan dan peningkatan kapasitas jalan.
Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat sekitar terkait potensi kemacetan hingga dampak lingkungan.
Dibahas Lintas Dinas, Potensi Disengel
Kasus ini telah dilaporkan ke Wali Kota Batu dan menjadi perhatian serius dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah.
Beberapa instansi yang terlibat antara lain:
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Dinas Perhubungan (Dishub)
- DPMPTSP
- Dinas Perumahan
Satpol PP menegaskan, penindakan akan dilakukan sesuai prosedur jika pengelola tetap membandel.
Terancam Penutupan Sementara
Faris menjelaskan, tahapan penindakan dimulai dari pemanggilan hingga tiga kali peringatan.
Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan penyegelan dan penutupan sementara.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan turun bersama tim untuk melakukan penyegelan,” tegasnya.
Proses Izin Bisa Hingga 6 Bulan
Untuk melengkapi seluruh perizinan, diperkirakan membutuhkan waktu hingga enam bulan, tergantung kelengkapan berkas dan kondisi teknis di lapangan.
Hingga kini, Satpol PP Kota Batu masih terus memantau aktivitas di lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (Aye/sg)

