Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 163 Ribu Batang Rokok Ilegal
Share

SUARAGONG.COM – Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Hasilnya, sebanyak 163.376 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sebuah warung kopi di kawasan Surabaya Barat, Kamis (2/10/2025).
Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 163 Ribu Batang Rokok Ilegal
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengungkapkan bahwa dari operasi kali ini petugas menemukan 8.294 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp121 juta.
“Temuan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik yang terindikasi menjadi lokasi distribusi,” tegas Agnis.
Baca Juga : Bukan Gerbong Perokok, Tapi Gerbong Ramah Ibu dan Anak
Rokok Ilegal Merugikan Negara
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara. Tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengawasan yang semestinya. Ia pun mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya penjualan rokok tanpa cukai di lingkungannya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menjelaskan barang bukti yang disita merupakan rokok polos tanpa pita cukai. Seluruhnya kini diamankan untuk keperluan penyelidikan sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Selain penyitaan, kami juga melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha agar menolak tawaran penjualan rokok ilegal. Diharapkan, pemilik toko dan masyarakat bisa bersama-sama memberantas peredaran rokok tanpa cukai di Surabaya,” ujarnya.
Dengan penindakan ini, Pemkot Surabaya dan Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban. Menutup celah peredaran rokok ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bahaya konsumsi produk tanpa pengawasan. (Wahyu/Aye)