Type to search

Daerah Peristiwa

Satpol PP Tutup Belasan Warung Kopi Prostitusi di Ponorogo

Share
Kasatpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto, dalam keterangan resmi Pemkab Ponorogo pada Senin (5/5/2025). Ia menegaskan bahwa mulai 5 Mei 2025 seluruh aktivitas warung kopi di lokasi diduga prostitusi tersebut harus dihentikan.(Diskominfo Jatim)

SUARAGONG.COM – Warung kopi biasanya jadi tempat santai ngopi dan ngobrol. Tapi tidak dengan belasan warung kopi di Kecamatan Siman, Ponorogo. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menutup total warung-warung kopi tersebut karena diduga merangkap jadi tempat praktik prostitusi.

Satpol PP Ponorogo Ringkus Warung Kopi yang diduga Merangkap Praktik Prostitusi

Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Kasatpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto, dalam keterangan resmi Pemkab Ponorogo pada Senin (5/5/2025). Ia menegaskan bahwa mulai 5 Mei 2025, seluruh aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan.

“Semua warung kami minta tutup karena indikasi praktik prostitusi sudah sangat kuat,” tegas Eko.

Baca Juga : Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL di Alun-Alun Merdeka

Ada Dukungan dari “Duo Bromance”

Penutupan ini, kata Eko, tidak dilakukan sembarangan. Satpol PP mengambil diskresi setelah mendapat dukungan penuh dari Bupati Sugiri Sancoko dan Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, yang kerap dijuluki Duo Bromance. Selain itu, Forkopimcam Siman dan warga setempat juga turut mendukung langkah tersebut.

Sebelum menutup, Satpol PP bersama Puskesmas Siman sempat melakukan pendekatan preventif. Mereka memeriksa kesehatan 29 perempuan penjaga warung di area tersebut.

“Hasil tes darah bikin kami tercengang. Sekitar 35 persen dari mereka terindikasi positif HIV,” ujar Eko dengan nada prihatin.

Baca JugaHeboh IKN Jadi Tempat Prostitusi, Ini Tanggapan Pemerintah

Dilarang Pindah Lokasi

Tak hanya ditutup, para pemilik dan penjaga warung juga diberi peringatan keras agar tidak berpindah tempat dan mengulangi praktik serupa di wilayah lain di Kabupaten Ponorogo.

Satpol PP menegaskan, penegakan peraturan daerah (perda) akan dilakukan secara merata tanpa pandang bulu. Terutama jika berkaitan dengan penyakit masyarakat yang mengancam ketertiban dan ketenteraman umum.

“Kecamatan lain juga kami awasi. Warung-warung yang mencurigakan tinggal tunggu waktu,” tambah Eko. Ia bahkan mengajak warga untuk aktif melapor bila ada tempat serupa di lingkungan mereka.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Ponorogo untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bermartabat. Warung kopi seharusnya jadi tempat ngopi, bukan aktivitas yang melanggar norma dan hukum. (Aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *