Type to search

News

Gaes !!! Satreskoba Polres Malang Ungkap Home Industri Miras

Share
Satreskoba Polres Malang Ungkap Home Industri Miras (Media Suaragong) Satreskoba Polres Malang Ungkap Home Industri Miras (Media Suaragong)

Malang, Suaragong – Gaes, ada kabar terbaru dari Satreskoba Polres Malang nih! Mereka berhasil mengungkap industri rumahan minuman keras (miras) jenis trobas di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Keren, kan?

Dalam pengungkapan ini, Satreskoba Polres Malang berhasil mengamankan lima galon berisi miras, satu botol 1,5 liter berisi miras, lima botol ukuran 600 ml berisi miras, dan 12 drum biru berisi ketan hitam fermentasi dari ketan hitam, gula, dan ragi. Nggak cuma itu, mereka juga menemukan 21 drum biru kosong, 730 botol kosong, 36 galon air mineral kosong, 10 buah gas LPG baru, 11 gas LPG kosong, dan dua tabung gas LPG yang sudah terpakai. Wow, banyak banget, kan?

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan saat konferensi pers pada Kamis (6/6/2024) siang, “Kami juga berhasil mengamankan dua mesin pompa air, satu tandon pendingin, satu dandang, dua tandon pembuangan, dan dua kompor gas.”

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya industri rumahan miras ilegal. Mendengar laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang langsung melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar ada home industri minuman keras ilegal yang diproduksi tersangka berinisial MR, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” lanjut Imam.

Baca juga : Home Industri Sabu di Pasuruan Diringkus

MR dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya nggak main-main, loh, bisa penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan, industri rumahan ini ternyata sudah berjalan satu setengah tahun. Kepada warga sekitar, MR mengaku rumah yang ia kontrak ini digunakan untuk pabrik permen, sehingga warga tidak curiga dengan produksi miras yang sebenarnya.

“Dalam satu kali produksi bisa menghasilkan 800 liter. Kalau sebulan bisa produksi dua kali, jadi totalnya bisa mencapai 32.000 liter miras per bulan,” kata Aditya.

Harga satu botol miras ukuran 1,5 liter dijual seharga Rp45 ribu. Dengan begitu, MR bisa meraup untung Rp3 sampai Rp4 juta dalam satu kali produksi. Dan yang lebih mengejutkan, semua produksi ini dikerjakan sendiri oleh MR!

“Keahliannya dia pelajari dari temannya, yang saat ini masih kami dalami,” pungkas Aditya.

Jadi, gaes, waspada ya! Jangan sembarangan minum miras ilegal, selain bahaya buat kesehatan, juga melanggar hukum. Semoga dengan pengungkapan ini, peredaran miras ilegal di Malang bisa berkurang. Tetap stay safe dan jaga kesehatan! (nif/rfr)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *