Satreskrim Ringkus 3 Wartawan Tulungagung Yang Peras Kades Di Trenggalek
Share

SUARAGONG.COM – Pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari terhitung tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2025, membuahkan hasil bagi jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Bagaimana tidak, selama 2 pekan, petugas kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan para tersangka. Yang mana diduga oknum Wartawan asal Tulungagung yang Peras Kades di Trenggalek
Operasi Pekat Semeru 2025
“Untuk total ada 4 kasus yang berhasil diungkap dengan 8 orang tersangka. Dari keseluruhan, 3 kasus merupakan perkara penganiayaan dan pengeroyokan, kemudian 1 kasus pemerasan,” ungkap Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlianto saat dikonfirmasi, Jum’at (16/05/2025).
Terkait kasus penganiayaan, Kompol Herlianto menjelaskan kejadiannya ada di 3 TKP yang berbeda yakni di Kelurahan Kelutan, pasar desa Rejowinangun dan kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek. Dalam kasus ini, petugas mengamankan sedikitnya 5 orang yang masih dibawah umur atau anak-anak.
Baca Juga :Oknum Polisi di Trenggalek Dikeluarkan Karena Disorientasi Seksual
Satreskrim Ringkus 3 Wartawan Tulungagung Yang Peras Kades Di Trenggalek
Sedangkan untuk kasus pemerasan terjadi di Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 3 orang tersangka berinisial MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, lalu NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
“Modusnya, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengirim sebuah link dan mengancam apabila tidak membayar sejumlah uang maka berita akan di upload. Sedangkan jika membayar beritanya akan di take down,” imbuhnya.
Peristiwa tersebut berawal dari laporan sejumlah orang yang merupakan kepala desa di Kabupaten Trenggalek. Terkait dengan tindak pidana pemerasan. Korban didatangi tersangka dan meminta sejumlah uang untuk melakukan take down berita tersebut.
Baca Juga : Novita Hadirkan Pemilik Oleh Oleh Krisna Bali Ke Trenggalek
3 Kepala Desa Sudah Jadi Korban
Karena takut, korban sepakat bertemu dengan tersangka di salah satu warung yang berada di Desa Kedunglurah untuk penyerahan uang. Hingga kemudian petugas menangkap para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Adapun tiga kepala desa di Kecamatan Bendungan yang sudah menjadi korban. Yaitu Kepala Desa Sumurup dengan kerugian mencapai Rp 20 juta, Kepala Desa Masaran dengan kerugian Rp 12 juta dan Kepala Desa Suren Lor saat akan memberikan uang Rp 5 juta kepada pelaku di sebuah warung makan di Kecamatan Pogalan,” jelas Kompol Herlianto.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 5 juta, 3 unit handphone, 1 unit mobil dan 3 buah kartu pers.
“Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 369 ayat (1) KUHPidana, Subsider Pasal 335 ayat (1) ke 2e KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (mil/aye)