Type to search

Pemerintahan Peristiwa

Sawit di Papua Harus Dapat Lampu Hijau Masyarakat Adat

Share
Pemprov Papua Barat menegaskan satu hal penting: tanpa persetujuan masyarakat adat, perluasan sawit tidak akan berjalan

SUARAGONG.COM – Urusan kebun sawit di Papua bukan perkara bisa asal buka lahan. Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan satu hal penting: tanpa persetujuan masyarakat adat, perluasan sawit nggak akan jalan. Titik.

Papua Barat Pasang Rem Sawit: Tanpa Izin Adat, Gak Ada Ekspansi

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, menyebut persetujuan masyarakat adat pemilik hak ulayat menjadi syarat utama dalam setiap rencana pelepasan kawasan hutan.

“Papua Barat sudah punya standar operasi prosedur (SOP). Setiap rencana pelepasan kawasan hutan, wajib melampirkan surat persetujuan dari masyarakat adat,” ujar Jimmy, Rabu (7/1/2026).

Pengelolaan Hutan yang Adil, Berkelanjutan dan Bebas Konflik

Kebijakan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Menurut Jimmy, langkah tersebut diambil untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan adil, berkelanjutan, dan bebas konflik sosial di kemudian hari.

Bahkan, pemerintah daerah tidak memberi ruang kompromi jika masyarakat adat menolak.

“Kalau masyarakat adat tidak setuju, pak gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Ini berlaku untuk semua perizinan di sektor kehutanan,” tegasnya.

Sikap Tegas Sejak 2019

Sejak 2019, Pemprov Papua Barat juga telah mengambil sikap tegas dengan tidak menerbitkan izin baru perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen nasional melalui program FOLU Net Sink 2030, yang bertujuan menekan emisi gas rumah kaca dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Dalam dokumen FOLU Net Sink 2023, tercatat ada tujuh program prioritas penyerapan karbon, termasuk pengurangan deforestasi, degradasi hutan, dan pengelolaan hutan secara lestari.

Jimmy menegaskan, kebun sawit yang ada di Papua Barat saat ini merupakan kebun lama, bukan hasil pembukaan lahan baru.

“Tidak ada izin baru pembukaan lahan sawit. Kebun sawit di Papua Barat tersebar di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak,” jelasnya.

Sikap kehati-hatian ini juga mendapat sorotan dari Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. Ia menilai rencana perluasan sawit di Tanah Papua harus dikaji secara mendalam dan komprehensif.

Menurut Filep, hutan bagi masyarakat adat Papua bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan kehidupan.

“Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan,” ucapnya.

Kondisi Ekologis Papua Sangat Rentan

Ia mengingatkan bahwa kondisi ekologis Papua sangat rentan. Karena itu, investasi berbasis sumber daya alam harus benar-benar menghormati hak masyarakat adat, agar tidak memicu bencana lingkungan seperti yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Bahkan, Filep menyebut kemungkinan adanya informasi yang belum utuh dalam rencana perluasan sawit di Papua.

“Mungkin Pak Presiden Prabowo mendapat referensi kurang lengkap dari tim ahli soal rencana untuk menambah kebun sawit di Papua,” pungkasnya. Intinya jelas: Papua Barat (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like