Sekdes Majalengka Beli Diamond ML Pakai Dana Desa
Share

SUARAGONG.COM – Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Pelaku berinisial MGS, menjabat sebagai Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp513 juta untuk kepentingan pribadi. Dalam Dugaannya Sekdes Majalengka tersebut menggunakan dana desa untuk berjudi online dan membeli diamond di game Mobile Legends.
Sekdes di Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Dipakai Beli Diamond Mobile Legends
Penetapan tersangka Sekdes Majalengka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Kamis (3/7/2025) siang. Dalam konferensi pers, Kasi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tim kami telah memeriksa 11 orang saksi dari unsur perangkat desa, BPD, dan lainnya. Kami juga mengamankan 72 dokumen yang terkait dengan transaksi keuangan dana desa tahun anggaran 2025,” ungkap Hendra.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Laptop, Jaksa Periksa Nadiem Makarim Hari Ini
Dana Desa Digunakan untuk Judi dan Game Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MGS diketahui memindahkan dana desa dari rekening kas desa ke rekening pribadinya, lalu menggunakan uang tersebut untuk berjudi secara online dan membeli item digital (diamond) dalam gim Mobile Legends.
Dari total kerugian negara senilai Rp513.699.732, pelaku hanya mengembalikan sekitar Rp65 juta, sedangkan sisanya Rp448 juta lebih belum dapat dipertanggungjawabkan.
“Modus penyalahgunaan dana dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025. Karena dilakukan bertahap, aktivitas ini sempat luput dari pengawasan,” jelas Hendra.
Baca Juga : KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Resmi Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
MGS resmi ditahan sejak 3 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025, dan akan menjalani masa tahanan hingga 22 Juli 2025. Ia kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Majalengka sambil menunggu proses persidangan.
Dalam proses penghitungan kerugian negara, pihak kejaksaan bekerja sama dengan Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka. Hasil audit tersebut tertuang dalam Laporan Nomor: 700.1.2.1/050/Irban5/2025, yang dirilis pada 26 Juni 2025.
Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18
- Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara menanti pelaku.
“Sejauh ini, MGS diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi ini secara mandiri, tanpa melibatkan pihak lain,” pungkas Hendra. (Aye/sg)