Type to search

Gaya Hidup Teknologi

Usai Sempat Diblokir, Grok AI Dibuka Lagi dengan Syarat Ketat dari Komdigi

Share
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut larangan akses Grok AI layanan kecerdasan buatan milik Elon Musk

SUARAGONG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) atau Komdigi resmi mencabut larangan akses Grok AI. layanan kecerdasan buatan milik Elon Musk. Namun, pencabutan tersebut disertai dengan sejumlah syarat ketat serta pengawasan berkelanjutan dari pemerintah.

Grok AI Kembali Bisa Diakses, Komdigi Tegaskan Masih dalam Pengawasan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Grok AI masih berada dalam pantauan intensif. Setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan karena memproduksi konten sensual berbasis AI.

Menurut Sabar, perusahaan X Corp selaku pengelola Grok AI telah menyampaikan pernyataan tertulis. Terkait perbaikan layanan serta komitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.” Ujar Sabar di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut menjadi dasar evaluasi pemerintah, bukan akhir dari proses pengawasan.

“Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” tegasnya.

Surat Resmi X Corp

Dalam surat resmi yang dikirimkan X Corp kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, perusahaan tersebut menjanjikan penerapan langkah penanganan berlapis atas potensi penyalahgunaan Grok AI. Langkah tersebut meliputi penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal. Hingga aktivasi protokol respons insiden.

Selanjutnya, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi serta pengujian terhadap klaim X Corp. Guna memastikan seluruh komitmen benar-benar dijalankan. Termasuk upaya pencegahan pelanggaran dan penyebaran konten ilegal.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Komdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” pungkas Sabar. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like